Friday, April 05, 2019

RUJUK dan FASAKH


BAB I
PENDAHULUAN
  A.     Latar Belakang
Pernikahan adalah fitrah manusia karena Allah SWT telah menciptakannya sebagai makhluk yang berpasangan dan saling membutuhkan. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan untuk memperoleh keturunan, maka timbullah hubungan antara laki-laki dan perempuan yang sudah menjadi kodrat alam bahwa dua orang manusia dengan dua jenis kelamin yang berbeda, seorang laki-laki dan perempuan ada daya tarik satu sama lain untuk hidup bersama. Laki-laki diciptakan untuk menjadi sandaran wanita, sedangkan wanita diciptakan untuk menjadi penenang bagi laki-laki. Pernikahan dalam Islam dilakukan atas dasar hubungan yang halal. Pernikahan, sebagaimana dinyatakan dalam al-Qur‟an, merupakan bukti dari keMaha Bijaksanaan Allah SWT dalam mengatur makhluk-Nya.
Pernikahan selain merupakan sunnatullah yang bersifat qudrati, perkawinan dalam Islam juga merupakan sunnah Rasul. Tujuan pernikahan adalah untuk mendapatkan ketenangan dalam hidup yang disebut sakinah, karena adanya iklim cinta, kasih sayang dan kemesraan, tujuan itu pulalah yang melandasi dan menjadi motivasi dan cita-cita seseorang disaat memutuskan untuk menikah, disamping keluarga yang bahagia lahir batin merupakan tujuan dari sebuah bangsa, maka tidaklah heran jika ada pepatah yang mangatakan keluarga adalah tiangnya negara dan bangsa.
Tujuan rumah tangga adalah hidup bahagia dalam ikatan cinta kasih suami istri yang didasari oleh kerelaan dan keselarasan hidup bersama, atau dalam arti lain suami istri itu hidup dalam ketenangan lahir dan batin karena merasa cukup dan puas atas segala sesuatu yang ada dan yang telah dicapai dalam melaksanakan tugas kerumah tanggaan, baik tugas dalam maupun luar, yang menyangkut bidang nafkah, seksual, pergaulan antar anggota rumah tangga dan pergaulan dalam masyarakat, keadaan rumah tangga seperti ini bisa disebut keluarga harmonis. Meskipun begitu tidak menutup kemungkinan nantinya dalam perjalanan kehidupan akad yang mereka buat bersama mengalami goncangan yang berdampak pada terciptanya percekcokan suami istri yang tiada henti-hentinya, silang pendapat yang masing-masing pihak masih membawa egonya sendiri. Oleh karena itu perkawinan yang semua membahagiakan berubah saling mencelakakan, yang jika tidak bisa mempertahankan pernikahannya mengakibatkan perceraian bahkan terjadi rujuk pula.
Dalam suatu pernikahan seharusnya suami istri berusaha untuk selalu menjaga keluarganya dengan menghindari hal-hal yang menyebabkan perceraian. Akan tetapi dalam proses pernikahan, bahkan sebelumnya dapat terjadi sebuah kerusakan atau batalnya sebuah pernikahan yang disebabkan karena beberapa peristiwa. Dalam makalah ini penulis menjelaskan tentang pengertian, dalil, rukun dan syarat rujuk, serta membahas tentang pengertian fasakh (batalnya pernikahan), sebab- sebab dan pelaksanaanya.
B.       Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengertian dan dasar hukum rujuk?
2.      Bagaimana rukun dan syarat-syarat rujuk?
3.      Bagaiamana pengertian dan sebab-sebab fasakh?
4.      Bagaimana pelaksanaan fasakh?
C.       Tujuan Pembahasan
             1.          Untuk mendiskripsikan pengertian dan dasar hukum rujuk.
             2.          Untuk mendiskripsikan rukun dan syarat-syarat rujuk.
              3.          Untuk mendiskripsikan pengertian dan sebab-sebab fasakh.
             4.          Untuk mendiskripsikan pelaksanaan fasakh.


BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian dan Dasar Hukum Rujuk
1.    Pengertian Rujuk
Menurut bahasa Arab, kata ruju’ berasal dari kata raja’a-yarji’u-ruju’an yang berarti kembali, dan mengembalikan. Dalam istilah hukum Islam, para fuqaha mengenalkan istilah "ruju’" dan istilah ”raj’ah” yang keduanya semakna.[1]
Sedangkan rujuk menurut para ulama madzhab adalah sebagai berikut :
a. Hanafiyah, rujuk adalah tetapnya hak milik suami dengan tanpa adanya pengganti dalam masa iddah, akan tetapi tetapnya hak milik tersebut akan hilang bila habis masa iddah.
b. Malikiyah, rujuk adalah kembalinya istri yang dijatuhi talak, karena takut berbuat dosa tanpa akad yang baru, kecuali bila kembalinya tersebut dari talak ba‟in, maka harus dengan akad baru, akan tetapi hal tersebut tidak bisa dikatakan rujuk.
c. Syafi‟iyah, rujuk adalah kembalinya istri ke dalam ikatan pernikahan setelah dijatuhi talak satu atau dua dalam masa iddah. Menurut golongan ini bahwa istri diharamkan berhubungan dengan suaminya sebagaimana berhubungan dengan orang lain, meskipun suami berhak merujuknya dengan tanpa kerelaan. Oleh karena itu rujuk menurut golongan Syafi‟iyah adalah mengembalikan hubungan suami istri ke dalam ikatan pernikahan yang sempurna.
d. Hambaliah, rujuk adalah kembalinya istri yang dijatuhi talak selain talak ba‟in kepada suaminya dengan tanpa akad. Baik dengan perkataan atau perbuatan (bersetubuh) dengan niat ataupun tidak.[2]
Jadi, dapat dirumuskan bahwa rujuk ialah mengembalikan status hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi talak raj’i yang dilakukan oleh bekas suami terhadap bekas istrinya dalam masa iddah, dengan ucapan tertentu.
Dari rumusan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dengan terjadinya talak antara suami istri meskipun berstatus talak raj’i, namun pada dasarya talak itu mengakibatkan keharaman hubungan seksual antara keduanya, sebagaimana laki-laki lain juga diharamkan melakukan hal yang serupa itu. Oleh karena itu, kendati bekas suami dalam masa iddah berhak merujuk bekas istrinya dan mengembalikannya sebagaimana sumai istri yang sah secara penuh, namun karena timbulnya keharaman itu berdasarkan talak yang diucapkan oleh bekas suami terhadap bekas istrinya itu, maka untuk menghalalkan kembali bekas istrinya menjadi istrinya lagi haruslah dengan pernyataan rujuk yang diucapkan oleh bekas suami yang dimaksud.
Dengan terjadinya talak raj’i, maka kekuasaan bekas suami terhadap istri menjadi berkurang, namun masih ada pertalian hak dan kewajiban antara keduanya selama istri dalam masa iddah-nya, yaitu kewajiban menyediakan tempat tinggal serta jaminan nafkah, dan sebagai imbangannya, bekas istrinya itu harus kembali dalam arti mengembalikannya kepada kedudukannya sebagai istri secara penuh. Dengan pemyataan rujuk bekas suami halal mencampuri bekas istrinya lagi, sebab dengan demikian status perkawinan mereka kembali seperti sedia kala.
Dalam masa itu, laki-laki selain bekas suami tidak berhak mengawini bekas istri itu sebelum berakhir masa iddah-nya. Hak prioritas merujuk itu menjadi hilang dengan berakhirnya masa iddah yang dimaksud. Hak merujuk bekas suami terhadap bekas istrinya yang ditalak raji’i diatur berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 228:[3]
وَبُعُوْ لَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَا لِكَ اِنْ اَرَادُوآ اِصْلاَحَا.....(288)
 "Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. "(QS Al-Baqarah [2]: 228)
  Tidak dibenarkan bekas suami mempergunakan hak merujuk itu dengan tujuan yang tidak baik, misalnya, menggunakan hak rujuknya untuk menyengsarakan istrinya, atau untuk mempermainkannya. Sebab, dengan demikian, bekas suami berbuat aniaya atau berbuat zalim, sedangkan berbuat zalim itu diharamkan.  Firman Allah surat Al-Baqarah ayat 231 menyatakan:
وَاِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَآءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَاَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ اَوْسَرِّ حُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ ᷃ وَلاَ تُمْسِكُوْهُنَّ ضِرَارًالِّتَعْتَدُؤا ۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذَا لِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُوْ ؕ....(231)
"Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir idahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf; atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri". (QS Al-Baqarah [2]: 31)[4]
Apabila suami menjatuhkan talaknya di waktu istri sedang haid, maka suami wajib merujuk istrinya kembali, karena talak diwaktu haid ini tidak sesuai dengan tuntunan atau disebut dengan talak bid’i. Ketentuan ini sesuai dengam hadis dari Ibnu Umar r.a. bahwa ia mentalak istrinya di waktu haid, lalu Umar r.a. bertanya kepada Rasulullah. Maka Rasulullah Saw. bersabda kepada Umar untuk memerintahkan kepada anaknya itu agar merujuk istrinya, dengan sabda beliau:
مره فليرا جعها ثم ليمسكها حتى تطهر ثم ثحيض ثم تطهر ثم ان شاء أمسك وان شاء طلق قبل ان يمس فتلك العدة التى أمر الله ان تطلق لها النساء (متفق عليه ).
 “Perintahlah ia (anakmu, hendaklah ia merujuk istrinya), lalu ia memeliharanya sehingga suci dari haid, kemudian haid, kemudian suci lagi, kemudian jika ia mau hendaklah ia pelihara sesudah itu, atau jika ia berkehendak boleh ia mentalaknya sebelum ia mencampurinya. Demikian itulah waktu yang diizinkan Allah bagi suami untuk mentalak istrinya.” (Muttafaq ’Alaih)
Dengan demikian, status hukum suami merujuk istrinya itu bergantung kepada motif dan tujuannya serta sesuai atau tidaknya cara menjatuhkan talak itu dengan tuntunan sunnah sehingga dengan demikian hukum suami merujuk bekas istrinya itu boleh jadi wajib, boleh jadi sunnat, boleh jadi mubah, boleh jadi makruh, dan boleh jadi haram.
Syariat tentang rujuk merupakan indikasi bahwa islam menghendaki suatu perkawinan berlangsung selamanya, walaupun telah terjadi pemutusan hubungan perkawinan, Allah swt masih memberi prioritas utama kepada suaminya untuk menyambung kembali perkawinan yang nyaris putus sebelum kesempatan ini diberikan kepada orang lain setelah berakhirnya masa iddah. Para ulama madzhab sepakat rujuk diperbolehkan, dalam melakukan rujuk tidak membutuhkan seorang wali, mas kawin, dan tidak pula kesediaan dari istri yang ditalak.[5]
Adanya persamaan dan perbedaan mekanisme rujuk suami kepada istri menurut para ulama madzhab dengan kompilasi hukum islam. Dimata para ulama sependapat rujuk dapat dilakukan dengan shighat yaitu perbuatan dengan kata- kata. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) rujuk hanya dapat dilakukan di pegawai pencatan nikah dan suami mengucapkan lafal rujuknya. Hal ini sesuai dengan pasal 167 ayat 1 dan kompilasi Hukum Islam (HKI) . Apabila prosedur –prosedur yang ditetapkan oleh kompilasi hukum islam seperti dalam pasal 67 ayat 1 yaitu “ Suami yang hendak merujuk istrinya datang dengan bersama sama istrinya kepegawai yang pencatat nikah atau pembantu pegawai pencatan nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami istri dengan membawa penetapan tentang terjadinya talak dan surat keterangan lain yang diperlukan. Apabila prosedur dilanggar maka rujuknya dianggap tidak sah atau tidak mengikat.[6]
2.    Dasar Hukum Rujuk
Ibnu Rusdy membagi hukum rujuk kepada dua: hukum rujuk pada talak raj’i dan hukum rujuk pada talak ba'in.
a)    Hukum Rujuk pada Talak Raj’i
Kaum muslimin telah sependapat bahwa suami mempunyai hak meruju‟ istri pada talak raj‟i, selam isteri masih berada dalam masa iddah, tanpa mempertimbangkan persetujuan isteri, berdasarkan firman Allah SWT :“Dan suami-suaminya berhak merujuk mereka (istri-istri) dalam masa menanti itu” (Al-Baqarah : 228)
Fuqaha juga sependapat bahwa syarat talak raj’i ini harus terjadi  setelah dukhul (bersetubuh) dan rujuk dapat terjadi dengan kata-kata dan saksi.[7]
b)      Hukum Rujuk pada Talak Ba’in
Hukum rujuk setelah talak tersebut (talak ba’in) sama dengan nikah baru, yakni tentang persyaratan adanya mahar, wali, dan persetujuan. Hanya saja jumhur fuqaha berpendapat bahwa untuk perkawinan ini tidak mempertimbangkan berakhirnya masa iddah.
Sebagian fuqaha berbeda pendapat dengan mengatakan bahwa istri yang dikhulu’ itu tidak boleh dikawin oleh suami (yang mengkhulu’nya) atau oleh orang lain pada masa idahnya. Seolah-olah mereka beranggapan bahwa larangan nikah pada masa idah adalah suatu ibadah (ta’abuddi). Hukum rujuk pada talak ba’in dapat diperinci menjadi dua:
1)   Talak Ba’in karena Talak Tiga Kali
Mengenai istri yang ditalak tiga kali, para ulama mengatakan bahwa ia tidak halal lagi bagi suaminya yang pertama, kecuali sesudah digauli (oleh suami lain), berdasarkan hadis Rifa’ah bin Sama’ul:
انّهُ طَلَقَ اِمْرَأَتَهُ تَمِيْمَةَ بِنْتِ وَهَبٍ فِى عَهدِ رَسُولِ الله صل الله عليه و سلم ثَلاَثًا فنكحتْ عبدَ الرَ حْمَن بن الزُ بَيْر. فَا عْتَرَ ضَعَنهَا فلم يَسْتَطِعْ أن يَمُسَّهَا ففا رَ قَها. فأ رَادَ رِفا عَةُ رو جتها الأُ و لَى ان يَنكِحَهَا فذَ كَرَ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه و سلَّم فنَهَاه تَزْوِيْجَهَا و قَالَ : لاَ تَحلُ لَكَ حَتَّى تذوق العسِيْلَةَ.
“Pada masa Rasulullah Saw. Rifa’ah menalak tiga istrinya, Tamimah binti Wahab. Tamimah kawin dengan Abdurrahman bin Zubair. Kemudian Abdurrahman berpaling daripadanya tanpa dapat menggaulinya, lalu ia pun menceraikannya. Maka, Rifa’ah (suaminya yang pertama) bermaksud hendak mengawininya lagi, maka dituturkanlah hal itu di hadapan Rasulullah Saw., Rasulullah Saw. bersabda: Tamimah tidak halal bagimu sehingga ia merasakan madu (berjimak dengan suami lain).”
Sa’id bin Musayyab berbeda sendiri pendapatnya dengan mengatakan bahwa istri yang dicerai tiga kali boleh kembali kepada suaminya yang pertama dengan akad nikah yang sama, berdasarkan keumuman firman Allah:  
....حت تنكح زو جا غيره......
“....Sehingga ia (istri yang dicerai tiga kali) kawin dengan suami yang lain...”
Ia berpendapat bahwa nikah yang dimaksudkan adalah untuk semua akad nikah. Semua fuqaha berpendapat bahwa bertemunya dua alat kelamin menyebabkan halalnya bekas istri tersebut, kecuali Hasan Bashri yang mengatakan bahwa istri tersebut baru menjadi halal dengan terjadinya pergaulan yang mengeluarkan air mani.[8]  
2)   Nikah Muhalil
Dalam kaitan ini, fuqaha berselisih pendapat mengenai nikah muhallil yaitu jika seorang lelaki mengawini seorang perempuan dengan syarat (tujuan) untuk menghalalkannya bagi suami yang pertama, Imam Malik berpendapat bahwa nikah tersebut rusak dan harus difasakh, baik sesudah maupun sebelum terjadinya pergaulan. Demikian pula syarat tersebut rusak dan tidak berakibat halalnya perempuan tersebut. Dan baginya keinginan istri untuk menikah tahlil tidak dipegangi, tetapi keinginan lelaki itulah yang dipegangi. Imam Malik dan pengikutnya beralasan dengan hadits yang diriwayatkan  dari Nabi SAW. Dari Ali bin Abi Thalib r.a, Ibnu Mas‟ud r.a, Abu Hurairah r.a dan Uqbah bin Amir r.a :“Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : Allah melaknat perkawinan orang yang menghalalkan (al-Muhallil) dan orang yang dihalalkan untuknya (al-Muhallal lah).” (HR. At-Tirmidzi)
Imam Asy-Syafi‟i dan Abu Hanifah berpendapat bahwa nikah muhallil dibolehkan, dan niat untuk menikah itu tidak mempengaruhi sahnya. Pendapat ini dikemukakan pula oleh Daud dan segolongan fuqaha. Mereka berpendapat bahwa pernikahan tersebut menyebabkan kehalalan istri yang dicerai tiga kali.[9]

B.       Rukun dan Syarat-syarat Rujuk
1.      Rukun Rujuk
Dalam pelaksanaan rujuk, rukun rujuk sangat penting, karena rujuk dipandang sah apabila memenuhi rukun yang diterapkan oleh fuqaha’.  Adapun mengenai rukun rujuk tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut:
a. Isteri. Keadaan isteri disyaratkan:
1) Sudah dicampuri
2) Isteri yang tertentu
3) Talaknya adalah talak raj’i 
4) Isteri tengah menjalani masa ‘iddah
b. Suami. Rujuk dilakukan oleh suami atas kehendaknya sendiri artinya bukan atas paksaan dari pihak lain
1) Sighat (lafat rujuk), sighat rujuk ada dua yaitu:
a) Terang-terangan (sharih), misalnya dikatakan, “Saya kembali kepada isteri saya” atau “Saya rujuk padamu”.
b) Melalui sindiran, misalnya “Saya pegang engkau” atau “Saya kawin engkau” dan sebagainya, yaitu dengan kalimat yang boleh dipakai untuk rujuk atau untuk yang lainnya.[10] Disyariatkan ucapan itu tidak bertaqlid, berarti tidak digantungkan, misalnya : “Aku rujuk engkau jika engkau mau”, rujuk semacam ini tidak sah walaupun isterinya mau. Rujuk yang terbatas waktunya juga tidak sah, misalnya : “Aku ruju‟ engkau sebulan[11]
2) Saksi, terdapat dua orang saksi sebagaimana dijelaskan pada surat at- Thalaq ayat 2:
...وَّاَشْهِدُوْا ذَوَىْ عَدْلٍ مِّنكُمْ وَاَقِيْمُوا الشَّهَادَةَ لِلهِ.....(2)
“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah.”
2.      Syarat Rujuk
Rujuk dapat terjadi selama isteri masih dalam masa iddah talak raj’i, maka apabila mantan suami hendak merujuk isterinya, maka hendaklah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a) Mantan isteri yang ditalak itu sudah pernah dicampuri
b) Harus dilakukan dalam masa iddah
c) Harus dilakukan oleh dua orang saksi
d) Talak yang dijatuhkan oleh suami tidak disertai ‘iwadh dari isteri
e) Persetujuan isteri yang akan dirujuk.[12]

C.      Pengertian dan Sebab-sebab Terjadinya Fasakh
1.      Pengertian Fasakh
Batalnya perkawinan atau putusnya perkawinan disebut iuga dengan fasakh. Fasahh artinya putus atau batal.“ Bila ada kata-kata fasakh ba'i berarti pembatalan akad jual beli karena ada suatu sebab/illat/cela. Sedangkan fasakh nikah adalah pembatalan perkawinan oleh istri karena antara suami istri terdapat cacat atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau si suami tidak dapat memberi belanja/nafkah, menganiaya, murtad, dan sebagainya. Maksud dengan fasakh nikah adalah memutuskan atau membatalkan ikatan hubungan antara suami istri.
Batal adalah rusaknya hukum yang ditetapkan terhadap suatu amalan seseorang, karena tidak memenuhi syarat dan rukunnya yang telah ditetapkan oleh syarak. Itu, dilarang atau diharamkan oleh agama. Jadi, secara umum, batalnya perkawinan adalah rusak atau tidak sahnya perkawinan karena tidak memenuhi salah satu syarat atau diharamkan oleh agama. Contoh perkawinan yang batal (tidak sah), yaitu perkawinan yang dilangsungkan tanpa calon mempelai laki-laki atau calon mempelai perempuan. Perkawinan semacam ini batal (tidak sah) karena tidak terpenuhi salah satu rukunnya, yaitu tanpa calon mempelai laki-laki atau tanpa calon mempelai perempuan. Contoh lain, perkawinan yang saksinya orang gila, atau perkawinan yang walinya bukan muslim atau masih anak-anak, atau saudara kandung perempuan.[13]
2.      Sebab-sebab Terjadinya Fasakh
Fasakh bisa terjadi karena tidak terpenuhinya syarat- syarat ketika berlangsung akad nikah, atau karena hal-hal lain yang datang kemudian membatalkan kelangsungan perkawinan.
a. Fasakh (batalnya perkawinan) karena syarat-syarat yang tidak terpenuhi ketika akad nikah.
1) Setelah akad nikah, ternyata diketahui bahwa istrinya, adalah saudara kandung atau saudara sesusuan pihak suami.
2) Suami istri masih kecil, dan diadakannya akad nikah oleh selain ayah atau datuknya, kemudian setelah dewasa, ia berhak meneruskan ikatan perkawinannya yang dahulu atau mengakhirinya. Cara seperti ini disebut khiyar balig. Jika yang dipilih mengakhiri ikatan suami istri, maka hal ini disebut fasakh balig.
b. Fasakh karena hal-hal yang datang setelah akad
1) Bila salah seorang dari suami murtad atau keluar dari agama Islam dan tidak mau kembali sama sekali, maka akadnya batal (fasakh) karena kemurtadan yang terjadi belakangan.[14]  
2) Jika suami, yang tadinya kafir masuk Islam, tetapi istri masih tetap dalam kekafirannya, yaitu tetap menjadi musyrik, maka akadnya batal (fasakh). Lain halnya kalau istri juga masuk Islam. Maka, akadnya tetap sah seperti semula
    Sebab-sebab batalnya perkawinan, menurut Kompilasi Hukum Islam secara rinci menjelaskan sebagai berikut:
a. Pasal 70. Perkawinan batal apabila:
1) Suami melakukan perkawinan, sedangkan ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang istri, sekalipun salah satu dari keempat istrinya itu dalam 'idah talak raj’i.
2) Seseorang menikahi istrinya yang telah di li’annya. Seseorang menikahi bekas istrinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya, kacuali bila bekas istri tersebut pernah (halaman 203) menikah dengan pria lain yang kemudian bercerai lagi ba’da dukhul dari pria tersebut dan telah habis masa idahnya.
3) Perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah, semenda, dan sesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan menurut Pasal 8 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, yaitu: (1) Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas; (2) Berhubungan darah dalam garis keturunan menyimpang, yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya; (3) Berhubungan sesusuan, yaitu orang tua sesusuan, anak sesusuan, saudara sesusuan, dan bibi paman sesusuan;
4) Istri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri atau istri-istrinya.
b) Pasal 71. Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila:
1) Seorang suami melakukan poligami tanpa izih Pengadilan Agama.
2) Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafqud.
3) Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam idah dari Suami lain.
4) Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan
5) Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak.
6) Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.[15]
D.      Pelaksanaan Fasakh
Apabila terdapat hal-hal atau kondisi penyebab fasakh itu jelas dan dibenarkan oleh syarak, maka untuk menetapkan fasakh tidak diperlukan putusan pengadilan, misalnya terbukti bahwa suami istri masih saudara kandung, atau saudara sesusuan. Akan tetapi, jika terjadi hal-hal seperti berikut, maka pelaksanaannya adalah:
1.    Jika suami tidak memberi nafkah bukan karena kemiskinannya, sedangkan hakim telah pula memaksa dia untuk itu, maka dalam hal ini hendaklah diadukan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang, seperti qadi nikah di Pengadilan Agama supaya yang berwenang dapat menyelesaikan sebagaimana mestinya, sebagaimana dijelaskan dalam surat riwayat berikut ini:
عن عمر رضى الله عنه أنه كتب الى امراء الا جناد فى رجال غابوا عن نساءهم أن يأ خد و هم بأن ينفقوا لأويطلقا، فان طلقوا بعشوا بنفقة ماحسبوا (روها الشافعى و البيهقي)
“Dari Umar r.a., “Bahwasanya ia telah berkirim surat kepada Para pemimpin pasukan perihal para suami yang telah lama meninggalkan keluarganya agar meminta tanggung jawab mereka atas istri-istrinya ,yaitu, agar mereka memberi nafkah atau menceraikan  mereka. Jika mereka menceraikan istri-istrinya, hendaklah mereka mengirimkan nafkah yang belum mereka berikan.”  
2.    Setelah hakim memberi janji kepada suami sekurang-kurang nya tiga hari, sejak dari istri itu mengadu, jika masa perjanjian itu telah habis, sedangkan si suami tidak juga dapat menyelesaikannya, barulah hakim memfasakhkan nikahnya. Atau dia sendiri yang memfasakhkan di muka hakim setelah diizinkan olehnya. Rasulullah Saw. bersabda:
عن أبي هريرة رَى ا الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم فى الر جل لا يجد ما ينفق على امرأته يفرق بينهما (رواه الدار قطن والبيهقى)
“Dari Abu Hurairah r.a., “Rasulullah Saw. bersabda tentang laki-laki yang tidak memperoleh apa yang akan dinafkahkannya kepada istrinya, keduanya boleh bercerai” (HR Daruquthni dan Baihaqi) .[16]


BAB III
PENUTUP
  A.     Kesimpulan
1.    Rujuk ialah mengembalikan status hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi talak raj’i yang dilakukan oleh bekas suami terhadap bekas istrinya dalam masa iddah, dengan ucapan tertentu. Dasar hukum rujuk menurut Ibnu Rusdy membagi hukum rujuk kepada dua: hukum rujuk pada talak raj’i dan hukum rujuk pada talak ba'in. Dasar hukum rujuk pada talak raj’i termuat dalam surat al-Baqarah ayat 228 dan dasar hukum rujuk pada talak ba’in dalam hadist Rifa’ah bin Sama’ul.
2.    Rukun rujuk yaitu: (1) Isteri, dengan keadaan istri yang disyaratkan (sudah dicampuri, isteri yang tertentu, talaknya adalah talak raj’i, isteri tengah menjalani masa ‘iddah. (2) Suami (adanya sighat lisan dan saksi), rujuk dilakukan oleh suami atas kehendaknya sendiri artinya bukan atas paksaan dari pihak lain. Sedangkan syarat-syarat rujuk sebagai berikut: (a) Mantan isteri yang ditalak itu sudah pernah dicampuri; (b) Harus dilakukan dalam masa iddah; (c) Harus dilakukan oleh dua orang saksi; (d) Talak yang dijatuhkan oleh suami tidak disertai ‘iwadh dari isteri; (e) Persetujuan isteri yang akan dirujuk.
3.    Batalnya perkawinan atau putusnya perkawinan disebut iuga dengan fasakh. Sedangkan fasakh nikah adalah pembatalan perkawinan oleh istri karena antara suami istri terdapat cacat atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau si suami tidak dapat memberi belanja/nafkah, menganiaya, murtad, dan sebagainya.
4.    Fasakh bisa terjadi karena tidak terpenuhinya syarat- syarat ketika berlangsung akad nikah, atau karena hal-hal lain yang datang kemudian membatalkan kelangsungan perkawinan.
5.    Dalam pelaksanaan fasakh ada dua: pertama, jika suami tidak memberi nafkah bukan karena kemiskinannya, sedangkan hakim telah pula memaksa dia untuk itu, maka dalam hal ini hendaklah diadukan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang, seperti qadi nikah di Pengadilan Agama supaya yang berwenang dapat menyelesaikan sebagaimana mestinya. Kedua, setelah hakim memberi janji kepada suami sekurang-kurang nya tiga hari, sejak dari istri itu mengadu, jika masa perjanjian itu telah habis, sedangkan si suami tidak juga dapat menyelesaikannya, barulah hakim memfasakhkan nikahnya. Atau dia sendiri yang memfasakhkan di muka hakim setelah diizinkan olehnya.
  B.     Saran
Dari isi makalah diatas penulis dan pembaca diharapkan untuk mengetahui  dan memahami tentang rujuk dan faskh serta bisa diterapkan dalam membantu menyelesaikan permasalahan yang ada dilingkungan masyarakat (mengenai rujuk dan fasakh). Semoga penulis dan pembaca tidak mengalami hal tersebut, akan tetapi penulis dan pembaca dapat memanfaatkan ilmu yang diperoleh untuk membantu menyelesaikan masalah yang terjadi di lingkungan masyarakatnya.





[1] Tihami dan Sohari Sahrani, Fiqih Munakahat, ( Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2014 ) , hal. 327
[2] Munawwar Khalil, Relevansi Konsep Rujuk antara Kompilasi Hukum Islam dan Pandangan Empat Madzhab, Skripsi: UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 2011, hal. 16-17
[3] Tihami dan Sohari Sahrani, Fiqih Munakahat..., hal. 328
[4] Tihami dan Sohari Sahrani, Fiqih Munakahat..., hal. 329
[5] Ibnu Mas’udi, Edisi Lengkap Mazhab Syafi’i, Jilid II, ( Bandung: Pustaka Setia,2007 ), hal. 6
[6] Ibnu Mas’udi, Edisi Lengkap Mazhab Syafi’i..., hal. 7
[7] Munawwar Khalil, Relevansi Konsep..., hal. 20
[8] Tihami dan Sohari Sahrani, Fiqih Munakahat... , hal. 334-335
[9] Munawwar Khalil, Relevansi Konsep..., hal. 22-23
[10] Munawwar Khalil, Relevansi Konsep..., hal. 23-24
[11] Moh. Rifa‟i, Fiqih Islam Lengkap, (Semarang : PT. Karya Toha Putra, 1978), hlm. 505
[12]Amir Syarifuddin, Hukum Pernikahan di Indonesia : Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Pernikahan, (Jakarta : Kencana, 2006), hal. 341
[13]Tihami dan Sohari Sahrani, Fiqih Munakahat..., hal. 195
[14] Tihami dan Sohari Sahrani, Fiqih Munakahat..., hal. 196
[15]  Tihami dan Sohari Sahrani, Fiqih Munakahat..., hal . 204
[16] Tihami dan Sohari Sahrani, Fiqih Munakahat..., hal . 202

Wednesday, March 20, 2019

Rukun dan Syrat Pernikahan


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Banyak sekali hukum tentang pergaulan wanita muslimah yang berkaitan erat dengan masalah mahrom, seperti hukum safar, kholwat (berdua-duaan), pernikahan, perwalian dan lain-lain. Namun, masih banyak dari kalangan kaum muslimin yang tidak memahami tentang istilah “muhrim”. Perlu diluruskan tentang istilah mahram, karena masih banyak orang yang menyebut dengan istilah muhrim, padahal yang dimaksud adalah mahram.
Mungkin di antara kita ada yang tidak mengetahui apa itu mahram dan siapa saja yang termasuk mahramnya. Padahal mahram ini berkaitan dengan banyak masalah. Seperti tidak bolehnya wanita bepergian jauh (bersafar) kecuali dengan mahramnya. Tidak boleh seorang laki-laki dengan wanita berduaan kecuali dengan mahramnya. Wanita dan pria tidak boleh jabat tangan kecuali itu mahramnya. Dan masih banyak masalah lainnya.
Dalam hal ini, islam sebagai agama terakhir yang membawa syariat terakhir, maka islampun sudah memberikan rambu-rambu yang mengatur perkara ini, sehingga umat muslim merasa aman dan terpeliharalah dari mulai jiwa dan kehormatannya. Konsep mahram yang diatur oleh islam ini akan menjaga kemuliaan derajat wanita dan laki-laki, sehingga tidak mudah untuk bergaul dan berinteraksi antar sesama yang lain jenis.





B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana pengertian dari mahram ?
2.      Bagaimana dasar hukum mahram ?
3.      Bagaimana macam-macam mahram ?
4.      Bagaimana tujuan mahram ?

C.    TUJUAN PEMBAHASAN
1.      Untuk mengetahui pengertian mahram.
2.      Untuk mengetahui dasar hukum mahram.
3.      Untuk mengetahui macam-macam mahram.
4.      Untuk mengetahui tujuan mahram.
BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Mahram
Dalam kamus Al-munawwir kata mahromon berasal dari kata kharoma- yahrrumu- kharoman yang berarti mencegah. Mahram menurut istilah ada beberapa pendapat yaitu :
1.      Abdul Brr Rahimahullah, mahram adalah lelaki yang haram bagi wanita karena sebab nasab seperti bapak dan saudara  laki-lakinya atau sebab pernikahan atau suami, mertua dan anak tiri atau anak susuan, saudara sesusuan.
2.      Ibnu Qudamah, mahram adalah semua orang yang haram untuk di nikahi selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan, seperti bapaknya, anaknya atau saudara laki-lakinya karena seab nasab atau persusuan.[1]
3.      Muhammad Khasyad Rahimahulloh, mahram adalah seorang yang haram menikah atas dasar ikatan karena sebab pernikahan, nasab, persusuan.
4.      syaikh Shalleh Al-Fauzan Rahimahulloh, mahram adalah semua orang yang haram di nikahi selama-lamanya karena sebab nasab seperti bapak , anak dan saudaranya atau dari sebab pernikahan yang lainnya seperti saudara persusuan , ayah maupun anak tirinya.
Jadi definisi mahram secara keseluruhan adalah larangan atau pengharaman yang berkaitan dengan hukum misalnya pernikahan , safar, batasan aurat serta hukum berjabat tangan dan lainnya.

B.     Dasar Hukum Mahram
Adapun dalil sebagai dasar hukum kemahroman:
وَلا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلا (٢٢) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأخِ وَبَنَاتُ الأخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا(٢٣
22. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian) pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu sangat keji dan dibenci  dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)
23. Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya, (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu),  dan diharamkan mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
لا يجمع بين المرأة وعمتها ولا بين المراة  وخالتها (متفق عليه)                     
 Tidak boleh menghimpun ( dalam perkawinan )antara perempuan dan bibinya dari ayah dan juga tidak boleh antara perempuan dan bibinya dari ibu. (HR. Bukhori Muslim)[2].
C.    Macam-Macam Mahram
1.      Mahram Muabbad
Mahram muabbad adalah wanita yang haram di nikahi untuk selama-lamanya. Antara seseorang dengan mahram muabbadnya diperbolehkan untuk bercampur baur (ikhtilath), berdua-duaan (khalwat), menemani dalam safar, dan berjabat tangan. Mahram muabbad ada tiga, antara lain :
a.      Karena hubungan keturunan (nasab)
Para ulama telah bersepakat bahwa mahram karena nasab ada tujuh, yaitu :
1.      Ibu terus ke atas
Yang masuk dalam kategori ini adalah semua wanita yang memiliki hubungan melahirkan walaupun jauh, yaitu : ibu, nenek dari bapak maupun dari ibu, ibunya nenek, dan seterusnya ke atas.
2.      Anak perempuan terus ke bawah
Yang masuk dalam kategori ini adalah semua wanita yang memiliki hubungan kelahiran, yaitu : anak perempuan, cucu perempuan dari anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, dan seterusnya ke bawah.
3.      Saudara perempuan dari semua arah
Yaitu saudara perempuan dari kandung, saudara perempuan sebapak, dan saudara perempuan seibu.
4.      Bibi dari pihak bapak terus ke atas
Yaitu saudara perempuan bapak, saudara perempuan kakek, dan seterusnya ke atas.
5.      Bibi dari pihak ibu ke atas
Yaitu saudara perempuan ibu, saudara perempuan nenek, dan seterusnya ke atas.
6.      Anak perempuan saudara laki-laki (keponakan dari pihak saudara laki-laki terus ke bawah.
7.      Anak perempuan saudara wanita (keponakan dari pihak saudara wanita) terus ke bawah.[3]
b.      Karena hubungan pernikahan (mushaharah)
Mahram karena hubungan pernikahan ada empat, yaitu :
1.      Istrinya bapak (ibu tiri) terus ke atas
Para ulama telah bersepakat bahwa wanita yang telah di ikat dengan akad pernikahan oleh bapak, maka haram untuk dinikahi anaknya walaupun belum terjadi jima’. Termasuk dalam kategori ini adalah istrinya kakek dan seterusnya ke atas.
2.      Istrinya anak (menantu) terus ke bawah
Para ulama telah bersepakat bahwa istri anak kandung menjadi haram bagi bapak hanya dengan akad nikah anaknya. Termasuk pula dalam kategori ini adalah istrinya cucu dari anak laki-laki maupun perempuan, dan seterusnya ke bawah.
3.      Ibunya istri (mertua) terus ke atas
Mertua menjadi haram untuk dinikahi laki-laki setelah akad yang dilakukan dengan anaknya. Termasuk pula dalam kategori ini adalah neneknya istri dari ibu dan neneknya istri dari bapak.
4.       Anaknya istri dari suami lain (anak tiri) terus ke bawah
Anak tiri menjadi mahram setelah terjadi ijma’ dengan ibunya. Sehingga, jika seorang laki-laki telah mengadakan akad nikah dengan ibunya, namun belum terjadi ijma’ maka boleh menikahi anak perempuan istrinya tersebut. Termasuk dalam kategori ini adalah cucu perempuan istri dari anak perempuannya maupun dari anak laki-lakinya. Demikian seterusnya ke bawah.[4]
c.       Karena persusuan (radha’ah)
Ada dua syarat yang harus terpenuhi agar susuan dapat menjadikan mahram, yaitu :
1.      Minumal disusui sebanyak 5x susuan yang mengenyangkan
2.      Penyusuan terjadi pada dua tahun pertama dari usia anak.
Mahram karena persusuan sama dengan mahram karena nasab. Dan persusuan menjadikan wanita yang menyusui sama kedudukannya seperti ibunya. Dengan demikian, diantara mahram karena persusuan adalah :
a.       Wanita yang menyusui (ibu susuan) terus ke atas
Termasuk dalam kategori ini adalah nenek susuan baik dari pihak ibu susuanmaupun bapak susuan, ibu dari nenek susuan, dan seterusnya ke atas.
b.      Anak perempuan wanita yang menyusui (saudara susuan) terus ke bawah
Termasuk pula dalam kategori ini adalah cucu perempuan dari anak perempuan maupun anak laki-laki ibu susuan, dan seterusnya ke bawah.
c.       Saudara perempuan sepersusuan
Yaitu setiap anak yang menyusui kepada ibu susuan, meskipun waktu menyusuinya berbeda.
d.      Saudara perempuan wanita yang menyusui (bibi susuan dari pihak ibu susuan)
e.       Saudara perempuan suami dari ibu susuan (bibi susuan dari pihak bapak susuan)
f.        Anak perempuan dari anak perempuan ibu susuan (keponakan susuan)
g.      Istri lain dari bapak susuan (ibu tiri susuan)
Termasuk dalam masalah ini adalah istri dari kakek susuan, dan seterunya ke atas
h.      Istri dari anak susuan (menantu dari anak susuan)
Termasuk dari masalah ini adalah istri cucu dari anak susuan.
i.        Ibu susuan dari istri (mertua susuan)
j.        Termasuk dalam masalah ini adalah nenek susuan dari istri dan seterusnya ke atas.
k.      Anak susuan dari istri (anak tiri susuan)
Termasuk dalam masalah ini adalah cucu perempuan dari anak perempuan susuan, dan seterusnya ke bawah.[5]
2.      Mahram Muaqqat
Mahram muaqqat yaitu wanita yang haram dinikahi untuk sementara waktu. Yang termasuk mahram muaqqat, yaitu :
a.       Mengumpulkan dua wanita yang bersaudara dalam satu pernikahan.
Jika istrinya telah meninggal dunia atau di talak, maka diperbolehkan untuk menikahi saudara perempuannya istri.
b.      Mengumpulkan wanita dengan bibinya dalam satu pernikahan
Jika istrinya telah meninggal dunia atau di talak, maka diperbolehkan untuk menikahi bibinya istri.
c.       Mengumpulkan lebih dari empat wanita dalam satu masa yang sama
Bagi seorang yang telah memiliki empat orang istri, maka ia diharamkan untuk menikah dengan istri kelima.
d.      Wanita yang telah bersuami, hingga ia ditalak atau di tinggal mati oleh suaminya dan telah habis masa iddahnya.
e.       Wanita dalam masa iddah hingga ia selesai masa iddahnya.
f.        Wanita dalam keadaan ihram ( haji atau umrah , hingga ia bertahalul.
g.      Istri yang telah di talak tiga hingga ia di nikahi oleh orang lain dan telah di ceraikan oleh suami yang baru tersebut.
h.      Wanita musrik hingga ia masuk islam.
i.        Wanita pezina hingga ia bertaubat  dan beristibra. Jika wanita tersebut telah bertaubat dengan taubat nasuha maka hilanglah sifat yang menjadikannya haram untuk di nikahi.[6]         

D.    Tujuan Mahram
Kata  إمرأة  sebagaimana yang dijelaskan dalam kamus al-Munawir berarti perempuan, berasal dari kata مرأ yang berarti baik dan bermanfaat.[7] Menurut ibnu Al-Anbari kata al-mar’atu المرأة dan al-imra’ah الامرأة keduanya memiliki pengertian yang sama yaitu perempuan, dan juga berarti untuk menunjukkan perempuan dewasa. Mengenai mahram ini telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala dalam Al-Qur‟an surat An-Nisa : 22-23.
Menurut para ulama, perbedaan lafadz-lafadz ini karena adanya perbedaan orang-orang yang pernah bertanya dan perbedaan tempat tinggal. Larangan bepergian selama tiga hari bukan berarti merupakan penegasan tentang pembolehannya selama sehari, semalam, ataupun buraid.[8]
MenurutAsy-Syafi‟i, tidak disyaratkan adanya mahram yang menyertainya, tetapi disyaratkan adanya jaminan keamanan bagi dirinya.[9]
Prinsip hukum atau ketetapan ini bukan berarti berprasangka  buruk terhadap wanita dan akhlaknya,sebagaimana dugaan sebagian orang. Tetapi, hal itu dimaksudkan untuk menjaga nama baik dan kehormatannya serta untuk melindunginya dari maksud jahat orang-orang yang hatinya berpenyakit. Selain itu juga melindungi mereka dari sergapan musuh yang hendak berbuat melampaui batas, seperti serigala-serigala perusak kehormatan dan penyamun, khususnya bila si musafir melewati lingkungan yang membahayakan semisal padang pasir atau dalam situasi yang tidak aman dan sepi.[10]
Bepergian pada zaman sekarang tidak sama dengan bepergian tempo dulu yang penuh dengan bahaya karena harus melewati padang pasir, dihadang perampok, dan sebagainya. Bahkan bepergian sekarang sudah menggunakan alat-alat transportasi yang biasanya memuat banyak orang, seperti kapal laut, peasawkat terbang dan bus. Hal ini menimbulkan rasa percaya dan menghilangkan kekhawatiran terhadap kaum wanita, karena ia tidak sendirian berada di suatu tempat. Karena itu tidak mengapa seorang wanita pergi menunaikan haji dalam suasana yang penuh ketenangan dan keamanan ini.
Sebenarnya, kaum wanita itu sudah dibebaskan oleh agama Islam. Kebebasan wanita itu sebenarnya masalah yang menjadi pemikiran di dunia Barat, dan masih terus hangat sampai hari ini. Tuntutan Islam supaya kaum wanita dihormati dan diberi kesempatan kepadanya untuk melaksanakan tugas kewanitaannya terhadap masyarakat, sebagai tugas kemasyarakatan yang terbesar baginya, itu bukanlah berarti mengekang wanita itu, tetapi mengatur kegiatannya, meletakkan sesuatu pada tempatnya yang wajar, dan mencegah agar jangan sampai sesuatau itu melewati batas-batas yang ditentukan untuk dia, itu adalahsuatu usaha untuk membendung anarkhi dan penyelewengan dari segala macam kebenaran, demi kepentingan keluarga dan masyarakat.[11]
Menurut Yusuf al-Qardlawi alasan (illat) dibalik larangan perempuan bepergian sendiri tanpa mahram adalah kekhawatiran akan keselamatannya apabila ia bepergian jauh tanpa disertai seorang suami atau mahram. Hal ini mengingat bahwa masa itu, orang bepergian menggunakan kendaraan unta, bighal ataupun keledai dalam perjalanan mereka, dan seringkali mengarungi padang pasir yang luas, atau daerah-daerah yang jauh dari hunian manusia. Dalam kondisi seperti itu, seorang perempuan yang bepergian tanpa mahram atau suaminya, tentu dikhawatirkan keselamatan dirinya atu paling tidak nama baiknya akan tercemar.[12]
Akan tetapi, jika kondisi itu telah berubah, seperti dimasa sekarang, ketika perjalanan jauh ditempuh dengan menggunakan pesawat terbang dengan mengangkut ratusan orang, atau kereta api yang mengangkut ratusan musafir, maka tidak ada lagi alasan untuk mengkhawatirkan perempuan yang bepergian sendiri. Karena itu, tidak ada salahnya ditinjau dari syari‟at, jika ia melakukannya. Dan hal seperti itu tidak dapat dianggap sebagai tindak pelanggaran terhadap hadis yang melarang wanita bepergian sendirian.
Kesimpulan tujuan mahram lebih menjamin keselamatan perempuan. Selama berpergian seorang perempuan harus ditemani oleh mahramnya kecuali apabila ia bepergian sudah izin mahram maka diperbolehkan dan tujuan bepergian itu untuk mencari ilmu selama terjamin kehormatan dan keselamatannya.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Mahram  adalah larangan atau pengharaman yang berkaitan dengan hukum misalnya pernikahan , safar, batasan aurat serta hukum berjabat tangan dan lainnya. 
Dasar Hukum mahram di jelaskan dalam surat An-Nisa’ ayat 22-23 dan juga di jelaskan dalam hadist riwayat Bukhori Muslim.
Macam-macam mahram ada dua yaitu : Muabbat, Muaqqot
Tujuan Mahram  lebih menjamin keselamatan perempuan. Selama berpergian seorang perempuan harus ditemani oleh mahramnya kecuali apabila ia bepergian sudah izin mahram maka diperbolehkan dan tujuan bepergian itu untuk mencari ilmu selama terjamin kehormatan dan keselamatannya.

B.     Saran
Hasil penulisan makalah ini diharapkan dapat digunakan pembaca untuk mengetahui serta mendeskripsikan tentang konsep mahram, serta pembaca juga dapat membandingkan dengan referensi lain. Pembahasan materi yang lebih mendalam tentang materi dapat dicari dari sumber lain, karena makalah ini hanya membahas dasar. Demikian saran yang dapat disampaikan, penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.



[1] Arisman,”Mahram dan kawin sesuku dalam konteks hukum islam “, Jurnal ilmu syari’ah, Vol. 17, nomor 1, 2018. hal. 48
[2] Tim Pembukuan ANFA', Menyingkap dalam Fath Al-Qarib, cet. IV (Anfa' Press,2016), hal 449-500.
[3] Abu hafizhah, Fiqih Munakahat, hal. 11
[4] Ibid,.hal.12
[5] Ibid,. hal. 20
[6] Ibid, hal.21-27
[7] Ahmad warson munawir, al-Munawir , (Surabaya: Pustaka Progressif, 1917), hal. 1416
[8] Majdi As-Sayyid Ibrahim, 50 Wasiat Rasulullah saw bagi Wanita (Jakarta Timur: Pustaka Alkautsar, 1995), hal. 219
[9] Majdi As-Sayyid Ibrahim,Fatwa-fatwa Kontemporer Tentang Problematika Wanita..., hal. 220
[10] Yusuf Al-Qaradhawi, Fatwa Fatwa Kontemporer Jilid 1 Terj. As‟ad Yasin (Jakarta: Gema Insani, 2005), hal. 448
                                                                                                                               
[11] Musthafa As-Siba‟y, Wanita di antara Hukum Islam dan Perundang-undangan, (Jakarta: Bulan Bintang, tt), hal. 280
[12] Zuhad, Memahami Bahasa Hadis Nabi, (Semarang: Karya Abadi Jaya, 2015), hal. 478




Entri yang Diunggulkan

LAYANAN DALAM BIMBUNGAN KONSELING

BAB II PEMBAHASAN A.     Pengertian Layanan Bimbingan dan Konseling Mengacu dari Permendikbud No. 111 Tahun 2014, pada pasal 3 , Lay...

Postingan Populer