BAB II
PEMBAHASAN
A.
Tujuan Bimbingan dan Konseling.
Tujuan pemberian layanan bimbingan ialah agar
individu dapat merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir
serta kehidupannya di masa yang akan datang, mengembangkan seluruh potensi dan
kekuatan yang dimilikinya seoptimal mungkin, menyesuaikan diri dengan
lingkungan pendidikan, lingkungan masyarakat serta lingkungan lainnya,
mmengatasi hambatan dan kesulitann yang di hadapi dalam studi, penyesuaian
dengan lingkungan pendidikan, masyarakat, maupun lingkungan kerja.
Secara khusus bimbingan dan konseling bertujuan
untuk membantu peserta didik agar dapat mencapai tujuan-tujuan perkembangannya
yang meliputi aspek- aspek pribadi sosial, belajar (akademik ) dan karir.
a)
Tujuan
bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek pribadi sosial individu adalah
sebagai berikut.
1.
Memiliki sikap toleransi terhadap
umat beragama lain, dengan saling menghormati dan memelihara hak dan kewajiban
masing- masing.
2.
Memilki sikap positif atau respek
terhadap diri sendiri dan orang lain.
3.
Memiliki kemampuan melakukan pilihan secara sehat.
4.
Memiliki sikap tanggung jawab yang
diwujudkan dalam bentuk komitmen terhadap tugas atau kewajibannya.
5.
Memiliki kemampuan berinteraksi
sosial ( human relation ship ), yang diwujudkan dalam bentuk hubungan
persahabatan, persaudaraan, atau silaturahmi dengan sesama manusia.
6.
Memilikikemampuan dalam
menyelesaikan masalah baik bersifat internal maupun dengan orang lain.
7.
Memiliki kemampuan untuk mengambil
keputusan secara efektif.
b)
Tujuan bimbingan dan konseling yang
terkait dengan aspek akademik (belajar) adalah sebagai berikut.
1.
Memiliki sikap dan kebiasaan
belajar yang positif, seperti kebiasaan membaca buku, disiplin dalam belajar,
mempunyai perhatian terhadap semua pelajaran, dan aktif mengikuti semua
kegiatan belajar yang diprogamkan.
2.
Memiliki motif yang tinggi untuk
blajar sepanjang hayat.
3.
Memiliki ketrampilan atau teknik
belajar yang efektif, seperti ketersmpilsn membaca buku, menggunakan kamus,
mencatat pelajaran, dan mempersiapkan diri mengahadapi ujian.
4.
Memiliki kesiapan mental dan kemampuan
untuk menghadapi ujian.
c)
Tujuan
bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek karir adalah sebagai berikut.
1.
Memiliki pemahaman diri (kemampuan
dan minat) yang terkait dengan pekerjaan.
2.
Memiliki sikap positif
terhadapdunia kerja. Dalam arti mauberkerja dalam bidang pekerjaan apapun, tanpa merasa rendah diri, asal
bermakna bagi dirinya, dan sesuai dengan norma- norma.
3.
Memilikikemampuan untuk membentuk
identitas karir, dengan cara mengenali
ciri- ciri pekerjaan, kemampuan (persyaratan) yang dituntut, lingkungan
sosiapsikologis pekerjaan, prospek kerja, dan kesejahteraan kerja.
4.
Memiliki kemampuan merencanakan
masa depan, yaitu merancang kehidupan secara rasional untuk memperoleh peran-
peran yang sesuai dengan minat, kemampuan, dan kondisi kehidupan sosial
ekonomi.
5.
Dapatmembentuk pola- pola karir,
yaitu kcenderungan arah karir.
6.
Mengenal ketrampilan,kemampuan dan
minat. Keberhasilan atau kenyamanan dalam suatu karir amat dipengaruhi oleh
kemampuan dan minat yang dimiliki.[1]
B.
Fungsi Bimbingan dan Konseling.
1)
Pemahaman,
yaitu membantu siswa agar memiliki pemahaman atas kemampuan dirinya
(potensinya) dan lingkunganya ( pendidikan, pekerjaan, dan norma agama).
Berdasarkan pemahaman ini individu diharapkan mampu mengembangkan potensi
dirinya secara optimal, dan menyesuaikan dirinya dengan lingkungan secara
dinamis dan konstruktif.
2)
Preventif,
yaitu upaya konselor untuk mengantisipasi berbagai masalah yang
mungkin terjadi dan berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh
peserta didik. Melalui fungsi ini konselor memberikan pemahaman kepada siswa
tentang cara menghindari diri dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan
dirinya. Adapun teknik yang dapat digunakan adalah layanan orientasi,
informasi, dan bimbingan kelompok. Beberapa masalah harus diinformasikan kepada
siswa agar mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak diharapkan, di antaranya
: bahaya minuman keras, merokok, penyalahgunaan obat-obat terlarang, dan
pergaulan bebas.
3)
Pengembangan, merupakan fungsi bimbingan dan konseling yang sifatnya lebih
proaktif dari fungsi-fungsi lainya,[2]
yaitu konselor berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif,
yang memfasilitasi perkembangan siswa. Konselor dan personel sekolah lainnya
bekerjasama merumuskan dan melaksanakan program bimbingan secara sistematis dan
berkesinambungan dalam upaya membantu siswa dalam mencapai tugas-tugas
perkembangannya. Teknik bimbingan dapat digunakan di sini adalah layanan
informasi, tutorial, diskusi kelompok atau curah pendapat (brain stroming),
home room dan keryawisata.
4)
Perbaikan
(penyembuhan), yaitu fungsi bimbingan yang bersifat
kuratif. Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan kepada siswa
yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar,
maupun karir. Teknik yang dapat digunakan adalah konseling dan remidial
teaching.
5)
Penyaluran, yaitu fungsi bimbingan dalam membantu individu memliki kegiatan
ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan menetapkan penguasaan karir
atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri
kepribadian lainya. Dalam melaksanakan fungsi ini, konselor perlu bekerjasama
dengan pendidik lainya di dalam maupun di luar lembaga pendidikan.
6)
Adaptasi, yaitu fungsi membantu para pelaksana pendidikan khususnya
konselor, guru atau dosen untuk mengadaptasikan program pendidikan terhadap
latar belakang pendidikan, minat, kemampuan dan kebutuhan individu (siswa).
Dengan menggunakan informasi yang memadai mengenai individu.
Pembimbing/konselor dapat membantu para guru/dosen dalam memperlakukan individu
secara tepat, baik dalam memilih dan menyusun materi perkuliahan, memilih
metode dan proses perkuliahan, maupun mengadaptasikan bahan perkuliahan sesuai
dengan kemampuan dan kecepatan individu.
7)
Penyesuaian,
yaitu fungsi bimbingan dalam membantu individu (siswa) agar dapat
menyesuaikan diri secara dinamis dan konstrusktif terhadap program pendidikan,
peraturan sekolah atau norma agama.[3]
8)
Fasititas,
memberikan kemudahan kepada konseli dalam mencapai pertumbuhan dan
perkembangan yang optimal, serasi, selaras, dan seimbang seluruh aspek dalam
diri konseli.
9)
Pemeliharaan,
yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli suapaya
dapat menjaga diri dan mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta
dalam dirinya. Fungsi ini memfasilitasi konseli agar terhindar dari
kondisi-kondisi yang akan menyebabkan penurunan produktivitas diri. Pelaksanaan
fungsi ini diwujudkan melalui program-program yang menarik, kreatif, dan
fakultatif (pilihan) sesuai dengan minat konseli.[4]
C.
Prinsip Bimbingan dan Konseling.
Terdapat beberapa
prinsip dasar yang merupakan fondasi atau landasan bagi layanan bimbingan.
Prinsip-prinsip itu adalah sebagai berikut.
1.
Bimbingan
diperuntukan bagi semua individu
Prinsip ini mengandung artian bahwa bimbingan diberikan kepada
semua individu atau peserta didik, baik yang tidak bermasalah maupun yang
sedang bermasalah, baik wanita maupun
pria, baik anak-anak, re,aja, maupun dewasa. Dalam hal ini pendekatan yang
digunakan dalam bimbingan lebih bersifat preventif dan pengembangan daripada
penyembuhan (kuratif) dan lebih diutamakan teknik kelompok daripada
perseorangan atau individu.
2.
Bimbingan
bersifat individualisasi
setiap individu bersifat unik (berbeda satu sama lainya) dan
melalui bimbingan individu dibantu untuk memaksimalkan perkembangan keunikanya
tersebut. Prinsip ini juga berarti bahwa yang menjadi sasaran bantuan adalah
individu, meskipun layanan bimbinganya menggunakan teknik kelompok.
3.
Bimbingan
menekankan pada hal yang positif
Bimbingan sebenarnya merupakan proses bantuan yang menekankan
kekuatan dan kesuksesan, karena bimbingan merupakan cara untuk membangun
pandangan yang positif terhadap diri sendiri,memberikan dorongan, dan peluang
untuk berkembang.
4.
Bimbingan
merupakan usaha bersama.
Bimbingan bukan hanya tugas atau tanggung jawab dari koselor,
melainkan juga tugas guru-guru dan kepala sekolah. Mereka sebagai teamwork
terlibat dalam proses bimbingan.
5.
Pengambilan
keputusan merupakan hal yang esensial dalam bimbingan
Kemampuan untuk membuat pilihan secara tepat bukanlah kemampuan
bawaan,tetapi kemampuan yang harus dikembangkan. Tujuan utama bimbingan adalah
mengembangkan kemampuan individu untuk memecahkan masalahnya dan mengambil
keputusan.
6.
Bimbingan
berlangsung dalam berbagai setting (adegan) kehidupan.
Pemberian layanan bimbingan tidak hanya berlangsung di sekolah,
tetapi juga di lingkungan pemerintahan/swasta,dan masyarakat pada umumnya.
Bidang layanan bimbingan pun bersifat multi aspek, meliputi aspek pribdi,
sosial, pendidikan, dan pekerjaan[5].
Kemudian
prinsip-prinsip bimbingan ini bisa dibedakan menurut penerapanya. ada yang
diterapkan untuk lingkungan sekolah dan ada yang penerapanya digunakan untuk
lingkup lembaga-lembaga komunitas.
Untuk di
lingkungan sekolah penerapanya sebagai berikut:
1.
Bimbingan,
baik sebagai konsep maupun proses merupakan bagian integral program pendidikan
di sekolah. Oleh karena itu, bimbingan dirancang untuk melayani semua siswa,
bukan hanya anak yang berbakat atau yang mempunyai masalah.
2.
Program
bimbingan akan berlangsung dengan efektif apabila ada kerjasama antarpersonel
sekolah, juga dibantu oleh personel luar sekolah, seperti orang tua siswa, atau
para spesialis.
3.
Layanan
bimbingan didasarkan kepada asumsi bahwa individu memiliki peluang yang lebih
untuk berkembang melalui pemberian bantuan yang terencana
4.
Bimbingan
berasumsi bahwa individu termasuk anank-anak memiliki hak untuk menentukan
sendiri dalam melakukan pilihan. Pengalaman dalam melakukan pilihan sendiri
tersebut berkontribusi pada perkembangan rasa tanggung jawabnya.
5.
Bimbingan
ditujukan kepada perkembangan pribadi setiap siswa,baik menyangkut aspek
akademik, sosial, pribadi, maupun vokasional[6].
Kemudian
Prinsip Pola bimbingan dan konseling
didalam sekolah ini dibedakan lagi menjadi beberapa bagian menurut
sasaran kebutuhan dari bimbingan tersebut,diantaranya sebagai berikut:
1.
Prinsip-prinsip
yang berkenaan dengan sasaran layanan
a.
Bimbingan
dan konseling melayani semua individu tanpa memandang u mur, jenis kelamin,
suku, agama, dan status sosial ekonomi.
b.
Bimbingan
dan konseling berurusan dengan pribadi dan tingkah laku individu yang unik dan
dinamis.
c.
Bimbingan
dan konseling memperhatikan sepenuhnya tahap-tahap dan berbagai aspek
perkembangan individu.
d.
Bimbingan
dan konseling memeberikan perhatian utama kepada perbedaan individual yang
menjadi orientasi pokok pelatihanya.
2.
Prinsip
yang berkenaan dengan permasalahan inividu.
a.
Bimbingan
dan konseling berurusan dengan hal-hal yang menyangkut pengaruh kondisi
mental/fisik individu terhadap penyesuaian diri di rumah, di sekolah, serta
dalam kaitanya dengan kontak sosial dan pekerjaan dan sebaliknya pengaruh
lingkungan terhadap kondisi mental dan fisik individu.
b.
Kesenjangan
sosial, ekonomi, dan kebudayaan merupakan faktor timbulnya masalah pada
individu yang kesemuanya menjadi perhatian utama pelayanan bimbingan dan
konseling.
3.
Prinsip-prinsip
yang berkenaan dengan program pelayanan.
a.
Bimbingan
dan konseling merupakan bagian integral dari upaya pendidikan dan pengembangan
individu, oleh karena itu program bimbingan dan konseling harus diselaraskan
dan dipadukan dengan program pendidikan serta pengembangan peserta didik
b.
Program
bimbingan dan konseling harus fleksibel disesuaikan dengan kebutuhan individu,
masyarakat, dan kondisi lembaga.
c.
Program
bimbingan dan konseling disusun secara berkelanjutan dari jenjang pendidikan
terendah sampai tertinggi[7].
4.
Prinsip-prinsip
yang berkenaan dengan tujuan dan pelaksanaan pelayanan.
a.
Bimbingan
dan konseling harus diarahkan untuk pengembangan individu yang akhirnya mampu
membimbing diri sendiri dalam menghadapi permasalahanya.
b.
Dalam
proses bimbingan dan konseling keputusan yang diambil dan akan dilakukan oleh
individu hendaknya atas kemauan idividu itu sendiri, bukan karena kemauan atau
desakan dari pembimbing atau pihak lain.
c.
Permasalahan
individu harus ditangani oleh tenaga ahli dalam bidang yang relevan dengan
permasalahan yang dihadapi.
d.
Kerja
sama antar guru pembimbing, guru guru lain dan orang tua anak amat menentukan
hasil pelayanan bimbingan.
e.
Pengembangan
program pelayanan bimbingan dan konseling ditempuh melalui pemanfaatan yang
maksimal dari hasil pengukuran dan penilaian terhadap individu yang terlibat
dalam proses pelayanan dan program bimbingan dan konseling itu sendiri[8].
Dan yang kedua
untuk lembaga-lembaga komunitas, program progam konseling di dalam komunitas
dan lingkup institusi atau kelembagaan mempresentasikan jangkauan luas
pendekatan pemberian pelayanan ini.
Perkembangan dan implementasi layanan ini didasarkan pada asumsi dan
prinsip dasar tertentu. Asumsi dasar bahwa keterlibatan komunitas dibutuhkan
untuk lembaga mental komunitas yang relevan dan bertaggung jawab memiliki
sejumlah implikasi bagi prinsip-prinsip esensial lembaga-lembaga berbasis
komunitas semacam itu. Karena itulah, amat penting bagi lembaga kesehatan
mental,komunitas dan konselor untuk menyadari hal berikut ini
1.
Penting
untuk memahami karakteristik populasi klien dan lingkungan tempat lembaga atau
konselor melayani berdasarkan data relevan dan bisa dikaji oleh siapapun.
2.
Data
yang digunakan haruslah faktual, bukan teoritis. Karena itu, asesmen kebutuhan
yang objektif harus dilakukan secara teratur dan terus menerus.
3.
Penting
untuk mengkomunikasikan pada komunitas, selain juga kepada staf lembaga, apa
yang dipelajari tentang komunitas dan populasinya.
4.
Tujuan
organisasi mestinya dispesifikan,prioritas ditetapkan dan prosedur
diidentifikasi untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.
5.
Kounikasi
komprehensif dan program hubungan masyarakat mestinya dikembangkan untuk
memastikan bahwa komunitas sadar betul aktivitasnya disepanjang waktu, dan akan
pencapaian organisasinya.
6.
Sebuah
program evaluai terencana yang esensial bagi perbaikan program maupun dukungan
publik[9]
D.
Asas-asas Bimbingan dan Konseling.
Keberhasilan bimbingan dan konseling sangat
ditentukan oleh diwujudkannya asas-asas berikut:
a.
Rahasia, yaitu
menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan tentang peserta didik
(klien) yang menjadi sasaran layanan, yaitu data atau keterangan yang tidak
boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing
berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu
sehingga kerahasiaannya benar-benar terjamin.
b.
Sukarela, yaitu menghendaki
adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik (klien) mengikuti/menjalani
layanan/kegiatan yang diperlukan baginya. Dalam hal ini guru pembimbing
berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
c.
Terbuka, yaitu
menghendaki agar peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan/kegiatan
bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan
tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi
dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini, guru
pembimbing berkewajiban mengembangkan keterbukaan peserta didik (klien).
Keterbukaan ini amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya
kesukarelaan pada diri peserta didik yang menjadi sasaran, layanan/kegiatan.
Agar peserta didik dapat terbuka, guru pembimbing terlebih dahulu harus
bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
d.
Kegiatan, yaitu
menghendaki agar peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan
berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan layanan/kegiatan
bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing perlu mendorong peserta didik untuk
aktif dalam setiap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan
baginya.
e.
Mandiri, yaitu
menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni peserta didik (klien)
sebagai sasaran layanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi
individu-individu yang mandiri dengan ciri-ciri mengenai dan menerima diri
sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta
mewujudkan diri sendiri. Guru pembimbing hanya mampu mengarahkan segenap
layanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangnya
kemandirian peserta didik.
f.
Kini, yaitu
menghendaki agar objek sasaran layanan bimbingan dan konseling ialah
permasalahan peserta didik (klien) dalam kondisinya sekarang. Layanan yang
berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak
dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
g.
Dinamis, yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran
layanan (klien) yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan
terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap
perkembangannya dari waktu ke waktu.
h.
Terpadu, yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki agar berbagai layanan dan kegiatan
bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak
lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerjasama antara guru
pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan
bimbingan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap
layanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
i.
Harmonis, yaitu
menghendaki agar segenap layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
didasarkan pada nilai dan norma yang ada, tidak boleh bertentangan dengan nilai
dan norma yang ada, yaitu nilai norma agama, hukum dan peraturan, adat
istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Layanan dan kegiatan
bimbingan dan konseling harus dapat meningkatkan kemampuan peserta didik
(klien) memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai dan norma tersebut.
j.
Ahli, yaitu
menghendaki agar layanandan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan
atas dasar kaidah-kaidah professional. Dalam hal ini, para pelaksana bimbingan
dan konseling hendaklah tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan
konseling. Keprofesionalan guru pembimbing harus terwujud baik dalam
penyelenggaraan jenis-jenis layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling maupun
dalam penegakkan kode etik bimbingan dan konseling.
k.
Ahli Tangan Kasus, yaitu
menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan
bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta
didik (klien) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli.
Guru pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orangtua, guru-guru lain,
atau ahli lain; dan demikian pula guru pembimbing dapat mengalihkan kasus kepada guru mata
pelajaran/praktik dan lain-lain.
l.
Tut Wuri Handayani, yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling
secara keseluruhan dapat menciptakan suasana yang mengayomi (memberikan rasa
aman), mengembangkan keteladanan, memberikan rangsangan dan dorongan serta
kesempatan yang seluas-luasnya kepada peserta didik (klien) untuk maju.
Demikian juga segenap layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling yang
diselenggarakan hendaknya disertai dan sekaligus dapat membangun suasana
pengayoman, keteladanan, dan dorongan seperti itu.
Selain asas-asas tersebut terkait satu sama
lain, segenap asas itu perlu diselenggarakan secara terpadu dan tepat waktu,
yang satu tidak perlu didahulukan atau dikemudiankan dari yang lain. Begitu
pentingnya asas-asas tersebut, sehingga dapat dikatakan bahwa asas-asas itu
merupakan jiwa dan nafas dari seluruh proses kegiatan pelayanan bimbingan dan
konseling. Apabila asas-asas itu tidak dijalankan dengan baik penyelenggaraan
pelayanan bimbingan dan konseling akan tersendat-sendat atau bahkan terhenti
sama sekali.[10]
[1] Syamsu Yusuf dan Junita Nurihsan, Landasan Bimbingan Dan
Konseling, ( Bandung : PT Remaja Rosdakarya, cet 5, 2010) hal.
13-16.
[2] Kamaluddin,
Bimbingan dan Konseling, Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, Vol.17, Nomor 4,
Juli 2011, hal. 448
[3] Syamsu Yusuf
dan Junita Nurihsan, Landasan Bimbingan,... hal.16-17
[4] Kamaluddin, Bimbingan dan Konseling, Jurnal
Pendidikan,... hal. 449
[9]
Robert L.
Gibson dan Marianne H. Mitchell, Bimbingan dan Konseling (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2001), hal.60
No comments:
Post a Comment