Thursday, June 06, 2019

HIDUP TENANG DENGAN MENGHINDARI PERGAULAN BEBAS DAN


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak lepas dari lingkungan masyarakat. Lapisan masyarakat pun itu sangat berbeda-beda. Usia sesorang yang mencapai kategori remaja khususnya rentan terhadap lingkungan sekitar. Dimana sejatinya pada masa remaja mereka mencari jati diri masing-masing. Kehidupan mereka juga memerlukan interaksi dengan orang lain untuk mencapai tingkat kedewasaaannya. Yang perlu sangat dicermati dalam diri anak tersebut adalah cara mereka bergaul dengan siapa, dan apa dampak dari pergaulan tersebut bagi dirinya, orang lain dan lingkungannya.
Pergaulan memiliki arti kehidupan sehari-hari dalam persahabatan atau bermasyarakat. Tetapi pada zaman sekarang ini gaul yang di maksud dalam pergaulan adalah mengikuti trend, mode, dan hal-hal yang berhubungan dengan keglamoran hidup, ikut dalam geng-geng, nongkrong dan berpergian diberbagai tempat dll. Kebanyakan remaja sekarang hanya melihat dari segi tradisi budaya atau cara hidup masyarakat nonmuslim. Rasa solidaritas dan kesetiakawanan sering dijadikan landasan untuk berhura-hura yang meninmbulkan kebanyakan remaja merokok, minum minuman keras, mengonsumsi narkoba, dan kegiatan-kegiatan geng. Jika ditinjau lebih mendalam sebuah pergaulan itu tidak banyak menimbulkan dampak negatif jika standar nilai yang dipakai untuk mendefinisikannya sesuai syariat Islam dan budaya barat yang penuh tata krama dan kesopanan. Merubah sesuatu itu juga tidak mudah, maka diperlukan dorongan dukungan dari keluarga khususnya orang tua, pemuka masyarakat, sekolah yakni guru, pemerintah, dan yang paling penting adalah peran diri sendiri sebagai remaja yang akan menjalani kehidupan.

B.     Rumusan Masalah
1.    Bagaimana pergaulan bebas dan perbuatan keji?
2.    Bagaimana hadits Nabi  menghindari diri dari pergaulan bebas dan perbuatan keji?
3.    Bagaimana menghindari diri dari pergaulan bebas dan perbuatan keji?

C.   Tujuan Penulisan
1.    Untuk menjelaskan pergaulan bebas dan perbuatan keji
2.    Untuk menjelaskan hadits Nabi menghindari diri dari pergaulan bebas dan perbuatan keji
3.    Untuk menjelaskan menghindari diri dari pergaulan bebas dan perbuatan keji
  

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pergaulan Bebas dan perbuatan keji
Pergaulan bebas adalah salah satu bentuk perilaku menyimpang, yang mana “bebas” yang dimaksud adalah melewati batas-batas norma agama yang ada. Masalah pergaulan bebas ini sering kita dengar baik di lingkungan maupun dari media massa. Remaja adalah individu labil yang emosinya rentan tidak terkontrol oleh pengendalian diri yang benar. Masalah keluarga, kekecewaan, pengetahuan yang minim,dan ajakan teman-teman yang bergaul bebas membuat makin berkurangnya potensi generasi muda Indonesia dalam kemajuan agama dan bangsa.[1]
Pergaulan bebas seringkali dikaitkan dengan anak remaja. Masa-masa remaja itulah merupakan masa yang paling indah dan mereka ingin mencoba sesuatu yang baru. Pada masa-masa itu, mereka juga akan mulai mencari jati dirinya. Akan tetapi, pada masa itu banyak anak remaja yang terjebak ke dalam pergaulan bebas. Saat ini, pergaulan bebas di kalangan remaja telah mencapai titik kekhawatiran yang sangat tinggi atau cukup parah terutama seks bebas dan penggunaan obat-obatan terlarang.
Pergaulan bebas itu sebenarnya bisa merugikan diri sendiri. Akibat dari pergaulan bebas bisa membuat masa depan tidak cemerlang, bahkan kehilangan masa depan dan tidak bisa membanggakan kedua orang tua. Padahal, masa depan anak-anak remaja masih panjang. Banyak kegiatan positif yang dapat dilakukan untuk mengisi masa remaja untuk menatap masa depan yang lebih baik. Kita sebagai muslim harus menghindari pergaulan bebas dan segala bentuk perbuatan keji lainnya.[2]
Perbuatan keji itu berasal dari kata fahisyah  dari kata bahasa arab dengan jamak Fahsya. Menurut bahasa berarti perbuatan keji atau perbuatan kotor. Dalam al-Qur’an kata ini mengarah kepada kekotoran, kecurangan, pelanggaran, dan sejenisnya. Dapat dikatakan juga fahisyah adalah perbuatan yang telah keluar dari norma manusia dan hukum syara’ yang ditetapkan Allah. Semua perbuatan keji adalah setan yang senantiasa berusaha menjerumuskan manusia pada jurang kehancuran dengan berbagai cara kemaksiatan, kekikiran, dan segala hal yang diharamkan syara’. Dan perbuatan keji jauh lebih hina daripada binatang.[3]
Q.S Al-Isra’ : 32
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isra: 32).

            Ayat ini menegaskan bahwa: Dan janganlah kamu mendekati zina dengan melakukan hal-hal -- walau dalam bentuk menghayalkannya sehingga dapat mengantar kamu terjerumus dalam keburukan itu;  sesungguhnya ia, yakni zina itu adalah suatu perbuatan amat keji yang melampaui batas dalam ukuran apa pun dan suatu jalan yang buruk  dalam menyalurkan kebutuhan biologis.[4]
Hal-hal yang masuk dalam kategori mengantarkan pelakunya pada zina sangat banyak bentuknya, di antanya adalah seperti khalwaṭ (berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan maḥram di tempat sunyi atau tersembunyi), mengumbar aurat, pandangan mata yang liar dan pikiran atau hati yang kotor.[5]
Dalarn pengamatan sejumlah ulama al-Qur’an, ayat-ayat yang menggunakan kata “jangan mendekati” seperti ayat di atas, biasanya merupakan larangan mendekati sesuatu yang dapat merangsang jiwa nafsu untuk melakukannya. [6] Larangan melakukan zina diungkapkan dengan larangan mendekati zina untuk memberikan kesan yang tegas, bahwa jika mendekati perbuatan zina saja sudah dilarang, apa lagi melakukannya. Dengan pengungkapan sepeni ini, seseorang akan dapat memahami bahwa larangan melakukan zina adalah larangan yang keras, sehingga benar-benar harus dijauhi. Secara singkat dapat dikemukakan bahwa perbuatan zina adalah perbuatan yang sangat keji, yang menyebabkan hancurnya garis keturunan, menimbulkan kegoncangan dan kegelisahan dalam masyarakat, merusak ketenangan hidup berumah tangga, menghancurkan rumah tangga itu sendiri, dan merendahkan martabat manusia. Jika perbuatan itu dibiarkan merajalela di tengah-tengah masyarakat berarti manusia sama derajatnya dengan binatang. [7]

QS An-Nur : 2
بِاللَّهِ تُؤْمِنُونَ كُنْتُمْ إِنْ اللَّهِ دِينِ فِي رَأْفَةٌ بِهِمَا تَأْخُذْكُمْ وَلَا ۖ جَلْدَةٍ مِائَةَ مِنْهُمَا وَاحِدٍ كُلَّ فَاجْلِدُوا وَالزَّانِي الزَّانِيَةُ
الْمُؤْمِنِين مِنَ طَائِفَةٌ عَذَابَهُمَا وَلْيَشْهَدْ ۖالْآخِرِ وَالْيَوْمِ
Artinya :
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”. (QS An-Nur: 2)
            Pada ayat ini Allah menerangkan bahwa orang-orang Islam yang berzina baik perempuan maupun laki-laki yang sudah baligh, merdeka, dan belum menikah hukumnya didera seratus kali dera, sebagai hukuman atas perbuatannya. Pezina harus didera seratus kali tanpa belas kasihan yaitu tanpa henti dengan syarat tidak menyebabkan luka atau patah tulang. Bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, tidak belas kasihan sedikitpun kepada pezina. Orang-orang yang telah melanggar hukum Allah sudah digariskan dalam agama Allah. Nabi Muhammad harus dijadikan contoh dan suri teladan dalam menegakkan hukum.
            Zina adalah hubungan antara laki-laki dan prempuan yang belum memiliki ketterikatan/kepemilikan. Dan hubungan zina dilakukan secara sengaja tanpa adanya paksaan satu sama lain untuk melakukannya. Hal ini dilarang oleh Allah dan sudah jelas hukumanya bagi pelaku zina.
Pada ayat ini dijelaskan bahwa laki-laki pezina tidak boleh menikahi perempuan kecuali perempuan pezina atau perempuan musyrik, begitu juga sebaliknya. Artinya, tidak pantas sama sekali seorang laki-laki baik-baik menikahi perempuan pezina yang akan mencemarkan dan merusak nama baiknya. Sebaliknya, seorang perempuan baik-baik dinikahi oleh laki-laki yang tidak baik dan tidak bermoral dilingkungan, karena pernikahan itu akan merendahkan martabat perempuan tersebut dan mencemarkan nama baik keluarganya. Kecuali laki-laki/perempuan pezina tersebut sudah bertaubat, mereka boleh menikah/dinikahi oleh laki-laki/perempuan baik-baik.[8]
Dampak negatif yang diakibatkan oleh perzinaan lebih banyak ditanggung oleh perempuan daripada laki-laki. karena walaupun mereka sama-sama bersalah perzinaan tidak akan terjadi apabila tidak ada kerelaan antara dua pihak. Dan kesalahan pada perempuan lebih banyak daripada laki-laki. Sebagai orang yang beriman kita tidak boleh langsung menduga-duga seseorang melakukan zina. Karena Islam sendiri memiliki syarat-syarat/ kriteria untuk mengetahui kebenaran adanya perbuatan zina atau tidak. Dengan begini tidak akan terjadinya fitnah.[9]

B.     Hadits Nabi  Menghindari Diri dari Pergaulan Bebas dan Perbuatan Keji
حد يث ابي ىدهر ير ة ان النبي صلي الله عليه وسلم قَالَ لَا يَزْ نِيْ الزَّا نِيُّ حِيْنَ يَزْنِيْ وَهُوَ مُؤْمِنَ  وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِيْنَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِيْنَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَزَادَ فِيْ رِوَايَةٍ وَلَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً ذَاتَ شَرَفٍ يَرْ فَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ اَبْصَارَهُمْ فِيْهَا حِيْنَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ {اخرجه البخا ري ومسلم}  
 Terjemah Hadis
            Abi Hurairah berkata: Nabi Saw bersabda : ”Tidak akan berzina seorang pelacur di waktu berzina jika ia sedang beriman, dan tidak akan minum khamr di waktu minum jika ia sedang beriman, dan tidak akan mencuri di waktu mencuri ia sedang beriman”. Di lain riwayat ditambahkan: ”Dan tidak akan merampas rampasan yang berharga sehingga orang-orang membelalakkan mata kepadanya, ketika merampas ia sedang beriman”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Keimanan merupakan landasan utama dalam hidup manusia. Jika imannya kuat maka ia tidak akan tergoda oleh godaan perbuatan dosa. Namun jika imannya lemah maka ia akan mudah tergoda untuk melakukan perbuatan dosa. Keimanan menjadi barometer perbuatan manusia. Dalam hadis di atas, jika keimanan seseorang itu kuat maka ia tidak akan melakukan empat perbuatan berikut: berzina, meminum-minuman keras, mencuri dan merampas hak orang lain. Begitu sebaliknya, bila seseorang melakukan empat perbuatan tersebut, maka tidak sempurnalah keimanannya. [10]
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan Seorang muslim haruslah memiliki keimanan dan ketaqwaan dalam dirinya karena keimanan dan ketaqwaan itulah yang akan menjaga diri seseorang. Menjadi mengontrol dalam dirinya. Agar apa yang diperbuatnya tidak melewati batas sesuai ketetapan Allah. Jauhilah perbuatan-perbuatan yang dapat menjerumuskan diri dalam hal-hal pergaulan bebas dan perbuatan keji karena dengan begitu maka tentramlah kehidupannya baik di dunia maupun di akhirat nanti.


  1. Menghindari diri dari pergaulan bebas dan perbuatan keji

            Berikut adalah hal-hal yang bisa dilakukan seseorang untuk menghindari diri dari perbuatan zina, di antaranya adalah:
1.         Menjaga pandangan (Aurat)
            Melihat aurat, baik aurat seorang laki-laki atau perempuan adalah haram hukumnya. Melihat aurat, baik secara langsung maupun tidak (seperti melalui video atau gambar) ternyata bisa menimbulkan dan membangkitkan gairah seks. Gairah ini tidak salah apabila disalurkan sesuai hukum Islam. Namun, gairah ini bisa menjadi masalah jika disalurkan tidak sesuai dengan hukum Islam, seperti melamun yang tidak perlu, berpacaran berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya (suami atau istri). Melihat aurat bisa menjadi pemicu awal niatan untuk perbuatan zina. Inilah yang biasanya disebut dengan zina mata. Oleh sebab itu, memelihara atau menutup aurat itu menjadi penting, untuk menghindari perbuatan keji. Allah berirman:
”Katakanlah kepada orang-orang beriman laki-laki hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat" (QS. an-Nūr: 30).
            Allah memerintahkan kaum mukminin untuk menjaga pandangan terhadap lawan jenis karena hal ini dapat mengantarkan kepada perbuatan zina. Demikian pula Allah memerintahkan kepada wanita agar menahan pandangannya terhadap laki-laki dan menjaga kemaluannya. Allah beriman:
فُرُوجَهُنَّ وَيَحْفَظْنَ أَبْصَارِهِنَّ مِنْ يَغْضُضْنَ لِلْمُؤْمِنَاتِ وَقُلْ
 “Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya”. (an-Nūr:31).
            Tidak hanya itu saja, lebih jelas lagi, Allah berfirman:
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya hingga ke dadanya”. (QS. an-Nūr: 31).[11]
2.         Jangan mendengarkan hal-hal yang mengundang hawa nafsu
            Selain melihat, mendengarkan hal-hal yang buruk, yang bisa mengundang hawa nafsu pun harus dihindari juga. Tidak menutup kemungkinan, dalam bergaul, diantara teman kalian pasti ada yang bercerita atau berbicara hal-hal yang buruk atau tidak senonoh. Banyak sekali lirik lagu yang isinya mengajak ke hal-hal buruk, seperti rayu-rayuan, pacaran, perselingkuhan, dan lain sebagainya. Jika hal-hal seperti ini diperdengarkan terus menerus, hal-hal yang buruk itu seakan menjadi hal yang biasa. Dan biasanya bisa mengantarkan ke pelakunya untuk berhayal dan berangan-angan yang tidak-tidak. Ini yang berbahaya dan harus dihindari. Oleh sebab itu, dengarkanlah hal-hal yang bermanfaat dan yang mengajak kita untuk selalu ingat kepada Allah dan Rasul-Nya. [12]
3.         Berhati-hati dalam bergaul bebas dengan laki-laki dan perempuan 
Pergaulan laki-laki dan perempuan merupakan interaksi yang nomal sebagai wujud dari makhluk sosial. Interaksi laki-laki dan perempuan ini dikatakan baik dan sehat apabila tidak melanggar aturan atau etika sosial, budaya dan agama. Sebaliknya, pergaulan yang tidak mempedulikan norma atau etika sosial, budaya dan agama adalah pergaulan bebas. Ukuran yang ada dalam pergaulan bebas adalah mengumbar hawa nafsu sesuka-sukanya, tanpa batas. Pergaulan bebas merupakan tipikal pergaulan yang biasanya berujung pada hal-hal yang mendekati zina (seperti Dugem/dunia gemerlap, konsumsi narkoba) atau bahkan zina itu sendiri. Pergaulan bebas bisa terjadi di mana saja. Oleh sebab itu, berhati-hatilah dalam bergaul dan memilih teman. Aturan dan etika harus tetap dijaga. Bahkan di dalam Al-Qur'an disinggung jika istri-istri Nabi membutuhkan sesuatu, maka mereka dianjurkan untuk meminta dari balik tabir (biar tidak kelihatan orang lain), sebagai usaha untuk berhati-hati dan menjauhkan diri dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti fitnah. 
4.        Hindari berduaan (khalwaṭ) dengan lawan jenis yang bukan mahramnya atau pacaran
 Khalwat (khalwah) dalam bahasa Arab berarti berdua di suatu tempat dimana tidak ada orang lain atau ada orang lain, namun pembicaraan mereka berdua tidak bisa didengar orang lain. Berdua-duaan dengan lawan jenis mungkin sekarang dianggap sebagai hal yang biasa, dengan alasan bisnis, meeting, belajar kelompok dan lain-lain,,m. Padahal, itu sangat berbahaya dan berpotensi selain menimbulkan fitnah juga berpotensi mengundang setan. Menimbulkan fitnah artinya bisa orang lain akan berprasangka buruk terhadap pelaku dan disebarkan ke orang lain, sehingga menjadi fitnah. Mengundang setan artinya mengundang perbuatan-perbuatan yang asusila. Apalagi jika berdua-duaan tersebut dilakukan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. Rasulullah Saw. telah bersabda: “Janganlah sekali-kali seorang (di antara kalian) berduaan dengan lawan jenis, kecuali dengan mahramnya” (HR. al Bukhari dan Muslim).[13]
5.      Menghindari Perbuatan Keji
            Islam mengajarkan umatnya untuk selalu mengerjakan perbuatan-perbuatan yang ma’ruf (baik) dan menghindari perbuatan keji, mungkar, tidak patut dan asusila (menyelisihi norma sosial) dengan cara mensyariatkan ibadah sholat. Sebab sholat dapat membentuk pribadi yang dapat mencegah dari perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT dan juga rasul-Nya. Allah SWT. berfirman:
عَنِ تَنْهَىٰ  الصَّلَاةَ إِنَّ ۖ الصَّلَاةَ وَأَقِمِ الْكِتَابِ مِنَ إِلَيْكَ أُوحِيَ مَا اتْلُ 
   ۗ تَصْنَعُونَ مَا يَعْلَمُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهِ وَلَذِكْرُ ۗوَالْمُنْكَرِ الْفَحْشَاءِ
“Sesungguhnya, sholat itu mencegah dri perbuatan keji dan mungkar.” (QS. Al-Ankabut: 45)

Sholat yang berfungsi untuk mencegah perbuatan keji dan mungkar, hanyalah sholat yang dilakukan dengan khusyuk. Sebab, orang yang khusyuk dalam sholat akan menyadari bahwa Allah SWT selalu menyertainya, mengawasi tindak-tanduknya, mendengar setiap perkataannya dan mengetahui apa yang diniatkannya. Dengan begitu, orang tersebut tidak mungkin melakukan perbuatan-perbuatan yang terlarang karena malu kepada Allah SWT yang akan memperhitungka setiap perbuatannya.[14]
            Sholat yang benar baik ilmu dan amalnya akan terwujud dalam perilaku yang selalu mencegah dirinya dari melakukan sesuatu yang dibenci Allah SWT, menghindari perbuatan keji dan mungkar hingga terbentuklah muslim yang berakhlakul karimah, muslim yang sholeh, muslim yang dekat dengan Allah SWT, muslim yang telah dikaruniakan ni’mat oleh Allah Azza wa Jalla sehingga selalu berada pada jalan yang lurus.[15]


[1] Sitti Nadirah, Peranan Pendidikan dalam Menghindari Pergaulan Bebas Anak Remaja, Musawa, Vol. 9 No. 2, 2017, hal. 311
[2] Tim Penyusun, Buku Siswa : Al-Qur’an dan Hadits IX MA, (Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia, 2015) hal. 35
[3]Anang, Haris Himawan. Bukan Salah Allah Mengazab Ketika Perzinaan Menjadi Berhala Kehidupan, (Solo: Tiga Serangkai,2007) hal 87
[4] M. Quraish Shihab. Tafsir Al Misbah.(Jakarta: Lentera Hati, 2007) hal. 456
[5] Tim Penyusun, Buku Siswa : Al-Qur’an dan Hadits ......, hal. 37
[6] M. Quraish Shihab. Tafsir Al Misbah ......,  hal. 456
[7] Kementrian Agama RI. Al-Qur’an dan Tafsirnya Jilid V. (Jakarta : Lentera Abadi, 2011) hal. 472
[8] Kementrian,Agama RI. Al Qur’an & Tafsirnya ......., hal 565
[9] M Quraish, Shihab. Tafsir Al Misbah .......,  hal 282
[10] Tim Penyusun, Buku Siswa : Al-Qur’an dan Hadits ......, hal. 39
[11] Tim Penyusun, Buku Siswa : Al-Qur’an dan Hadits ......, hal 40
[12] Tim Penyusun, Buku Siswa : Al-Qur’an dan Hadits ......, hal 41

[13] Tim Penyusun, Buku Siswa : Al-Qur’an dan Hadits ......, hal. 42
[14] Hamdi El-Natary. Shalat Tahajud Cara Rasulullah SAW Sesuai Al-Qur’an & Hadits. (Jakarta Selatan: Wahyu Qolbu, 2015) hal. 9-10
[15] Abdullah Alif, Masaji Antoro. Kumpulan Tanya Jawab Keagamaan. (Yogyakarta: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah, 2015) hal. 6855

No comments:

Post a Comment

Entri yang Diunggulkan

LAYANAN DALAM BIMBUNGAN KONSELING

BAB II PEMBAHASAN A.     Pengertian Layanan Bimbingan dan Konseling Mengacu dari Permendikbud No. 111 Tahun 2014, pada pasal 3 , Lay...

Postingan Populer