BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia merupakan makhluk
sosial yang tidak lepas dari lingkungan masyarakat. Lapisan masyarakat pun itu
sangat berbeda-beda. Usia sesorang yang mencapai kategori remaja khususnya
rentan terhadap lingkungan sekitar. Dimana sejatinya pada masa remaja mereka
mencari jati diri masing-masing. Kehidupan mereka juga memerlukan interaksi
dengan orang lain untuk mencapai tingkat kedewasaaannya. Yang perlu sangat
dicermati dalam diri anak tersebut adalah cara mereka bergaul dengan siapa, dan
apa dampak dari pergaulan tersebut bagi dirinya, orang lain dan lingkungannya.
Pergaulan memiliki arti
kehidupan sehari-hari dalam persahabatan atau bermasyarakat. Tetapi pada zaman
sekarang ini gaul yang di maksud dalam pergaulan adalah mengikuti trend, mode,
dan hal-hal yang berhubungan dengan keglamoran hidup, ikut dalam geng-geng,
nongkrong dan berpergian diberbagai tempat dll. Kebanyakan remaja sekarang
hanya melihat dari segi tradisi budaya atau cara hidup masyarakat nonmuslim.
Rasa solidaritas dan kesetiakawanan sering dijadikan landasan untuk
berhura-hura yang meninmbulkan kebanyakan remaja merokok, minum minuman keras,
mengonsumsi narkoba, dan kegiatan-kegiatan geng. Jika ditinjau lebih mendalam
sebuah pergaulan itu tidak banyak menimbulkan dampak negatif jika standar nilai
yang dipakai untuk mendefinisikannya sesuai syariat Islam dan budaya barat yang
penuh tata krama dan kesopanan. Merubah sesuatu itu juga tidak mudah, maka
diperlukan dorongan dukungan dari keluarga khususnya orang tua, pemuka
masyarakat, sekolah yakni guru, pemerintah, dan yang paling penting adalah
peran diri sendiri sebagai remaja yang akan menjalani kehidupan.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
pergaulan bebas dan perbuatan keji?
2.
Bagaimana
hadits Nabi menghindari diri dari
pergaulan bebas dan perbuatan keji?
3.
Bagaimana menghindari diri dari
pergaulan bebas dan perbuatan keji?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk menjelaskan pergaulan bebas dan
perbuatan keji
2. Untuk menjelaskan hadits Nabi menghindari
diri dari pergaulan bebas dan perbuatan keji
3. Untuk menjelaskan menghindari diri dari
pergaulan bebas dan perbuatan keji
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pergaulan Bebas dan perbuatan keji
Pergaulan bebas adalah salah satu bentuk
perilaku menyimpang, yang mana “bebas” yang dimaksud adalah melewati
batas-batas norma agama yang ada. Masalah pergaulan bebas ini sering kita
dengar baik di lingkungan maupun dari media massa. Remaja adalah individu labil
yang emosinya rentan tidak terkontrol oleh pengendalian diri yang benar.
Masalah keluarga, kekecewaan, pengetahuan yang minim,dan ajakan teman-teman
yang bergaul bebas membuat makin berkurangnya potensi generasi muda Indonesia
dalam kemajuan agama dan bangsa.[1]
Pergaulan bebas seringkali dikaitkan dengan anak
remaja. Masa-masa remaja itulah merupakan masa yang paling indah dan mereka
ingin mencoba sesuatu yang baru. Pada masa-masa itu, mereka juga akan mulai
mencari jati dirinya. Akan tetapi, pada masa itu banyak anak remaja yang
terjebak ke dalam pergaulan bebas. Saat ini, pergaulan bebas di kalangan remaja
telah mencapai titik kekhawatiran yang sangat tinggi atau cukup parah terutama
seks bebas dan penggunaan obat-obatan terlarang.
Pergaulan bebas itu sebenarnya bisa merugikan
diri sendiri. Akibat dari pergaulan bebas bisa membuat masa depan tidak
cemerlang, bahkan kehilangan masa depan dan tidak bisa membanggakan kedua orang
tua. Padahal, masa depan anak-anak remaja masih panjang. Banyak kegiatan
positif yang dapat dilakukan untuk mengisi masa remaja untuk menatap masa depan
yang lebih baik. Kita sebagai muslim harus menghindari pergaulan bebas dan
segala bentuk perbuatan keji lainnya.[2]
Perbuatan keji itu berasal dari kata fahisyah dari kata bahasa arab dengan jamak Fahsya.
Menurut bahasa berarti perbuatan keji atau perbuatan kotor. Dalam al-Qur’an
kata ini mengarah kepada kekotoran, kecurangan, pelanggaran, dan sejenisnya.
Dapat dikatakan juga fahisyah adalah perbuatan yang telah keluar dari norma
manusia dan hukum syara’ yang ditetapkan Allah. Semua perbuatan keji adalah
setan yang senantiasa berusaha menjerumuskan manusia pada jurang kehancuran
dengan berbagai cara kemaksiatan, kekikiran, dan segala hal yang diharamkan
syara’. Dan perbuatan keji jauh lebih hina daripada binatang.[3]
Q.S Al-Isra’ : 32
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ
إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh
suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS.
al-Isra: 32).
Ayat ini menegaskan bahwa: Dan janganlah kamu
mendekati zina dengan melakukan hal-hal -- walau dalam bentuk
menghayalkannya sehingga dapat mengantar kamu terjerumus dalam keburukan
itu; sesungguhnya ia, yakni zina
itu adalah suatu perbuatan amat keji yang melampaui batas dalam ukuran
apa pun dan suatu jalan yang buruk
dalam menyalurkan kebutuhan biologis.[4]
Hal-hal yang masuk dalam kategori mengantarkan
pelakunya pada zina sangat banyak bentuknya, di antanya adalah seperti khalwaṭ
(berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan maḥram di tempat sunyi
atau tersembunyi), mengumbar aurat, pandangan mata yang liar dan pikiran atau
hati yang kotor.[5]
Dalarn pengamatan sejumlah
ulama al-Qur’an, ayat-ayat yang menggunakan kata “jangan mendekati”
seperti ayat di atas, biasanya merupakan larangan mendekati sesuatu yang dapat
merangsang jiwa nafsu untuk melakukannya. [6] Larangan
melakukan zina diungkapkan dengan larangan mendekati zina untuk memberikan
kesan yang tegas, bahwa jika mendekati perbuatan zina saja sudah dilarang, apa
lagi melakukannya. Dengan pengungkapan sepeni ini, seseorang akan dapat
memahami bahwa larangan melakukan zina adalah larangan yang keras, sehingga
benar-benar harus dijauhi. Secara singkat dapat dikemukakan bahwa perbuatan
zina adalah perbuatan yang sangat keji, yang menyebabkan hancurnya garis
keturunan, menimbulkan kegoncangan dan kegelisahan dalam masyarakat, merusak
ketenangan hidup berumah tangga, menghancurkan rumah tangga itu sendiri, dan
merendahkan martabat manusia. Jika perbuatan itu dibiarkan merajalela di
tengah-tengah masyarakat berarti manusia sama derajatnya dengan binatang. [7]
QS An-Nur : 2
بِاللَّهِ تُؤْمِنُونَ كُنْتُمْ إِنْ اللَّهِ دِينِ فِي
رَأْفَةٌ بِهِمَا تَأْخُذْكُمْ وَلَا ۖ جَلْدَةٍ مِائَةَ مِنْهُمَا وَاحِدٍ كُلَّ فَاجْلِدُوا
وَالزَّانِي الزَّانِيَةُ
الْمُؤْمِنِين مِنَ طَائِفَةٌ عَذَابَهُمَا وَلْيَشْهَدْ
ۖالْآخِرِ وَالْيَوْمِ
Artinya :
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina,
maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah
belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah,
jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan)
hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”. (QS An-Nur: 2)
Pada ayat ini Allah menerangkan bahwa orang-orang Islam
yang berzina baik perempuan maupun laki-laki yang sudah baligh, merdeka, dan
belum menikah hukumnya didera seratus kali dera, sebagai hukuman atas
perbuatannya. Pezina harus
didera seratus kali tanpa belas kasihan yaitu tanpa henti dengan syarat tidak
menyebabkan luka atau patah tulang. Bagi orang-orang yang beriman kepada Allah
dan hari akhirat, tidak belas kasihan sedikitpun kepada pezina. Orang-orang
yang telah melanggar hukum Allah sudah digariskan dalam agama Allah. Nabi
Muhammad harus dijadikan contoh dan suri teladan dalam menegakkan hukum.
Zina
adalah hubungan antara laki-laki dan prempuan yang belum memiliki
ketterikatan/kepemilikan. Dan hubungan zina dilakukan secara sengaja tanpa
adanya paksaan satu sama lain untuk melakukannya. Hal ini dilarang oleh Allah
dan sudah jelas hukumanya bagi pelaku zina.
Pada ayat ini dijelaskan
bahwa laki-laki pezina tidak boleh menikahi perempuan kecuali perempuan pezina atau perempuan musyrik,
begitu juga sebaliknya. Artinya, tidak pantas sama sekali seorang laki-laki
baik-baik menikahi perempuan pezina yang akan mencemarkan dan merusak nama
baiknya. Sebaliknya, seorang perempuan baik-baik dinikahi oleh laki-laki yang
tidak baik dan tidak bermoral dilingkungan, karena pernikahan itu akan
merendahkan martabat perempuan tersebut dan mencemarkan nama baik keluarganya.
Kecuali laki-laki/perempuan pezina tersebut sudah bertaubat, mereka boleh
menikah/dinikahi oleh laki-laki/perempuan baik-baik.[8]
Dampak negatif yang
diakibatkan oleh perzinaan lebih banyak ditanggung oleh perempuan daripada
laki-laki. karena walaupun mereka sama-sama bersalah perzinaan tidak akan
terjadi apabila tidak ada kerelaan antara dua pihak. Dan kesalahan pada
perempuan lebih banyak daripada laki-laki. Sebagai orang yang beriman kita
tidak boleh langsung menduga-duga seseorang melakukan zina. Karena Islam
sendiri memiliki syarat-syarat/ kriteria untuk mengetahui kebenaran adanya
perbuatan zina atau tidak. Dengan begini tidak akan terjadinya fitnah.[9]
B.
Hadits Nabi Menghindari Diri dari Pergaulan Bebas dan
Perbuatan Keji
حد يث ابي ىدهر ير ة ان النبي صلي الله عليه وسلم قَالَ
لَا يَزْ نِيْ الزَّا نِيُّ حِيْنَ يَزْنِيْ وَهُوَ مُؤْمِنَ وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِيْنَ يَشْرَبُهَا
وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِيْنَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ
وَزَادَ فِيْ رِوَايَةٍ وَلَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً ذَاتَ شَرَفٍ يَرْ فَعُ
النَّاسُ إِلَيْهِ اَبْصَارَهُمْ فِيْهَا حِيْنَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ
{اخرجه البخا ري ومسلم}
Terjemah Hadis
Abi
Hurairah berkata: Nabi Saw bersabda : ”Tidak akan berzina seorang pelacur di
waktu berzina jika ia sedang beriman, dan tidak akan minum khamr di waktu minum
jika ia sedang beriman, dan tidak akan mencuri di waktu mencuri ia sedang
beriman”. Di lain riwayat ditambahkan: ”Dan tidak akan merampas rampasan
yang berharga sehingga orang-orang membelalakkan mata kepadanya, ketika
merampas ia sedang beriman”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Keimanan merupakan landasan
utama dalam hidup manusia. Jika imannya kuat maka ia tidak akan tergoda oleh
godaan perbuatan dosa. Namun jika imannya lemah maka ia akan mudah tergoda
untuk melakukan perbuatan dosa. Keimanan menjadi barometer perbuatan manusia.
Dalam hadis di atas, jika keimanan seseorang itu kuat maka ia tidak akan
melakukan empat perbuatan berikut: berzina, meminum-minuman keras, mencuri dan
merampas hak orang lain. Begitu sebaliknya, bila seseorang melakukan empat
perbuatan tersebut, maka tidak sempurnalah keimanannya. [10]
Dari
penjelasan di atas dapat disimpulkan Seorang muslim haruslah memiliki keimanan
dan ketaqwaan dalam dirinya karena keimanan dan ketaqwaan itulah yang akan
menjaga diri seseorang. Menjadi mengontrol dalam dirinya. Agar apa yang
diperbuatnya tidak melewati batas sesuai ketetapan Allah. Jauhilah
perbuatan-perbuatan yang dapat menjerumuskan diri dalam hal-hal pergaulan bebas
dan perbuatan keji karena dengan begitu maka tentramlah kehidupannya baik di
dunia maupun di akhirat nanti.
- Menghindari diri dari
pergaulan bebas dan perbuatan keji
Berikut
adalah hal-hal yang bisa dilakukan seseorang untuk menghindari diri dari perbuatan zina, di antaranya adalah:
1. Menjaga pandangan (Aurat)
Melihat
aurat, baik aurat seorang laki-laki atau perempuan adalah haram hukumnya.
Melihat aurat, baik secara langsung maupun tidak (seperti melalui video atau
gambar) ternyata bisa menimbulkan dan membangkitkan gairah seks. Gairah ini
tidak salah apabila disalurkan sesuai hukum Islam. Namun, gairah ini bisa
menjadi masalah jika disalurkan tidak sesuai dengan hukum Islam, seperti
melamun yang tidak perlu, berpacaran berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan
mahramnya (suami atau istri). Melihat aurat bisa menjadi pemicu awal niatan
untuk perbuatan zina. Inilah yang biasanya disebut dengan zina mata. Oleh sebab
itu, memelihara atau menutup aurat itu menjadi penting, untuk menghindari
perbuatan keji. Allah berirman:
”Katakanlah kepada orang-orang beriman laki-laki
hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya, yang demikian
itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka
perbuat" (QS. an-Nūr: 30).
Allah
memerintahkan kaum mukminin untuk menjaga pandangan terhadap lawan jenis karena
hal ini dapat mengantarkan kepada perbuatan zina. Demikian pula Allah
memerintahkan kepada wanita agar menahan pandangannya terhadap laki-laki dan
menjaga kemaluannya. Allah beriman:
فُرُوجَهُنَّ وَيَحْفَظْنَ أَبْصَارِهِنَّ مِنْ يَغْضُضْنَ
لِلْمُؤْمِنَاتِ وَقُلْ
“Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman hendaklah mereka
menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya”. (an-Nūr:31).
Tidak
hanya itu saja, lebih jelas lagi, Allah berfirman:
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,
kecuali yang (biasa) nampak dari padanya dan hendaklah mereka menutupkan kain
kerudungnya hingga ke dadanya”. (QS.
an-Nūr: 31).[11]
2. Jangan mendengarkan hal-hal yang mengundang hawa nafsu
Selain
melihat, mendengarkan hal-hal yang buruk, yang bisa mengundang hawa nafsu pun
harus dihindari juga. Tidak menutup kemungkinan, dalam bergaul, diantara teman
kalian pasti ada yang bercerita atau berbicara hal-hal yang buruk atau tidak
senonoh. Banyak sekali lirik lagu yang isinya mengajak ke hal-hal buruk,
seperti rayu-rayuan, pacaran, perselingkuhan, dan lain sebagainya. Jika hal-hal
seperti ini diperdengarkan terus menerus, hal-hal yang buruk itu seakan menjadi
hal yang biasa. Dan biasanya bisa mengantarkan ke pelakunya untuk berhayal dan
berangan-angan yang tidak-tidak. Ini yang berbahaya dan harus dihindari. Oleh
sebab itu, dengarkanlah hal-hal yang bermanfaat dan yang mengajak kita untuk
selalu ingat kepada Allah dan Rasul-Nya. [12]
3. Berhati-hati dalam bergaul bebas dengan
laki-laki dan perempuan
Pergaulan laki-laki dan
perempuan merupakan interaksi yang nomal sebagai wujud dari makhluk sosial.
Interaksi laki-laki dan perempuan ini dikatakan baik dan sehat apabila tidak
melanggar aturan atau etika sosial, budaya dan agama. Sebaliknya, pergaulan
yang tidak mempedulikan norma atau etika sosial, budaya dan agama adalah
pergaulan bebas. Ukuran yang ada dalam pergaulan bebas adalah mengumbar hawa
nafsu sesuka-sukanya, tanpa batas. Pergaulan bebas merupakan tipikal pergaulan
yang biasanya berujung pada hal-hal yang mendekati zina (seperti Dugem/dunia
gemerlap, konsumsi narkoba) atau bahkan zina itu sendiri. Pergaulan bebas bisa
terjadi di mana saja. Oleh sebab itu, berhati-hatilah dalam bergaul dan memilih
teman. Aturan dan etika harus tetap dijaga. Bahkan di dalam Al-Qur'an
disinggung jika istri-istri Nabi membutuhkan sesuatu, maka mereka dianjurkan
untuk meminta dari balik tabir (biar tidak kelihatan orang lain), sebagai usaha
untuk berhati-hati dan menjauhkan diri dari hal-hal yang tidak diinginkan,
seperti fitnah.
4.
Hindari berduaan (khalwaṭ) dengan lawan jenis yang
bukan mahramnya atau pacaran
Khalwat (khalwah) dalam bahasa Arab berarti
berdua di suatu tempat dimana tidak ada orang lain atau ada orang lain, namun
pembicaraan mereka berdua tidak bisa didengar orang lain. Berdua-duaan dengan
lawan jenis mungkin sekarang dianggap sebagai hal yang biasa, dengan alasan
bisnis, meeting, belajar kelompok dan lain-lain,,m. Padahal, itu sangat
berbahaya dan berpotensi selain menimbulkan fitnah juga berpotensi mengundang
setan. Menimbulkan fitnah artinya bisa orang lain akan berprasangka buruk
terhadap pelaku dan disebarkan ke orang lain, sehingga menjadi fitnah.
Mengundang setan artinya mengundang perbuatan-perbuatan yang asusila. Apalagi
jika berdua-duaan tersebut dilakukan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.
Rasulullah Saw. telah bersabda: “Janganlah sekali-kali seorang (di antara
kalian) berduaan dengan lawan jenis, kecuali dengan mahramnya” (HR. al
Bukhari dan Muslim).[13]
5. Menghindari Perbuatan Keji
Islam mengajarkan
umatnya untuk selalu mengerjakan perbuatan-perbuatan yang ma’ruf (baik) dan
menghindari perbuatan keji, mungkar, tidak patut dan asusila (menyelisihi norma
sosial) dengan cara mensyariatkan ibadah sholat. Sebab sholat dapat membentuk
pribadi yang dapat mencegah dari perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT dan
juga rasul-Nya. Allah SWT. berfirman:
عَنِ
تَنْهَىٰ الصَّلَاةَ إِنَّ ۖ الصَّلَاةَ وَأَقِمِ
الْكِتَابِ مِنَ إِلَيْكَ أُوحِيَ مَا اتْلُ
ۗ تَصْنَعُونَ مَا يَعْلَمُ
وَاللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهِ وَلَذِكْرُ ۗوَالْمُنْكَرِ الْفَحْشَاءِ
“Sesungguhnya, sholat itu mencegah dri perbuatan
keji dan mungkar.”
(QS. Al-Ankabut: 45)
Sholat yang berfungsi untuk mencegah perbuatan keji dan mungkar,
hanyalah sholat yang dilakukan dengan khusyuk. Sebab, orang yang khusyuk dalam
sholat akan menyadari bahwa Allah SWT selalu menyertainya, mengawasi
tindak-tanduknya, mendengar setiap perkataannya dan mengetahui apa yang
diniatkannya. Dengan begitu, orang tersebut tidak mungkin melakukan
perbuatan-perbuatan yang terlarang karena malu kepada Allah SWT yang akan
memperhitungka setiap perbuatannya.[14]
Sholat yang benar baik ilmu dan
amalnya akan terwujud dalam perilaku yang selalu mencegah dirinya dari
melakukan sesuatu yang dibenci Allah SWT, menghindari perbuatan keji dan
mungkar hingga terbentuklah muslim yang berakhlakul karimah, muslim yang
sholeh, muslim yang dekat dengan Allah SWT, muslim yang telah dikaruniakan
ni’mat oleh Allah Azza wa Jalla sehingga selalu berada pada jalan yang lurus.[15]
[1] Sitti Nadirah, Peranan Pendidikan dalam Menghindari Pergaulan Bebas
Anak Remaja, Musawa, Vol. 9 No. 2, 2017, hal. 311
[2] Tim Penyusun, Buku Siswa : Al-Qur’an dan Hadits IX MA, (Jakarta:
Kementerian Agama Republik Indonesia, 2015) hal. 35
[3]Anang, Haris Himawan.
Bukan Salah Allah Mengazab Ketika Perzinaan Menjadi Berhala Kehidupan, (Solo:
Tiga Serangkai,2007) hal 87
[6] M. Quraish Shihab. Tafsir Al Misbah ......, hal. 456
[14] Hamdi El-Natary. Shalat Tahajud Cara Rasulullah SAW Sesuai Al-Qur’an
& Hadits. (Jakarta Selatan: Wahyu Qolbu, 2015) hal. 9-10
[15] Abdullah Alif, Masaji Antoro. Kumpulan Tanya Jawab Keagamaan.
(Yogyakarta: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah, 2015) hal. 6855
No comments:
Post a Comment