BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan Islam tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan Islam
sebagai agama samawi terakhir yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. Dalam
perspektif historis, Indonesia merupakan sebuah Negara muslim yang unik,
letaknya sangat jauh dari pusat lahirnya Islam (Mekkah). Meskipun Islam baru
masuk ke Indonesia pada abad ke tujuh, dunia Internasional mengakui bahwa
Indonesia merupakan salah satu Negara yang mayoritas penduduknya beragama
Islam. Hal ini, merupakan salah satu indikator keberhasilan Pendidikan Agama
Islam di Indonesia. Lembaga pendidikan Agama Islam pertama didirikan di
Indonesia adalah dalam bentuk pesantren. Pesantren telah mampu meletakkan
dasar-dasar pendidikan keagamaan yang kuat.
Salah satu cita-cita umat Islam Indonesia yang sering dikumandangkan para
pemimpin umat menjelang kemerdekaan ataupun setelah kemerdekaan adalah adanya
lembaga pendidikan yang mampu menyiapkan calon ulama yang cendekia dan cendekia
yang ulama. Dengan istilah lain, menyiapkan anak didik yang dapat memadukan
iptek dan imtaq. Inilah harapan utama masyarakat pada madrasah. Harapan
tersebut sulit diwujudkan setelah adanya SKB 3 Menteri tahun 1975 yang
berimplikasi pada beban kurikulum 70 % umum 30 % agama. Apalagi
setelah UU Sisdiknas No. 2 tahun 1989 yang menyamakan kurikulum sekolah dengan
madrasah, yang membedakan hanya jumlah pelajaran ciri khas (agama).
Melalui SKB ini memang status madrasah disamakan dengan sekolah berikut
jenjangnya. MI sejajar dengan SD, MTs sejajar dengan SMP, dan MA sejajar dengan
SMA. Dengan SKB ini pula alumni MA dapat melanjutkan ke Universitas umum, dan
alumni SMA dapat melanjutkan studi ke IAIN. Karena madrasah diakui
sejajar dengan sekolah umum, komposisi kurikulum madrasah harus sama dengan
sekolah umum. Efek penyamaan kurikulum ini adalah bertambahnya beban yang harus
dipikul madrasah. Di satu pihak, ia harus memperbaiki mutu pendidikan umumnya
setaraf dengan standar yang berlaku di sekolah. Di lain pihak, bagaimanapun
juga madrasah, sebagai lembaga pendidikan Islam, harus menjaga agar mutu
pendidikan agamanya tetap baik. Namun, dengan penguasaan ilmu-ilmu
agama hanya 30 % termasuk bahasa Arab, kiranya sulit bagi lulusan MA
mampu menguasai ilmu agama ketika masuk ke IAIN, apalagi menjadi
calon-calon ulama. Dengan beban 70 % umum dan 30 % agama, untuk mewujudakan
calon-calon ulama dan kelangkaan ulama akan terjadi di masa yang
akan datang, maka perlu adanya rekonstruksi MA di Indonesia. Oleh
karena itu, penulis mencari penyebab masalah atau mengurai problem lalu
merekonstruksi dengan mencari solusi, kemudian hasilnya bisa menjadi
konstribusi untuk semua pihak, baik oleh pemerintah di dalam mengambil
kebijakan dan keputusan, pengelola dan pelaksana pendidikan, masyarakat maupun
pengguna lulusan.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah latar belakang timbulnya
madrasah?
2. Apakah pengertian dari madrasah?
3. Bagaimanakah eksistensi madrasah?
4. Bagaimanakah problematika madrasah
beserta solusinya?
5. Apa peran masyarakat dalam
meningkatkan kualitas madrasah?
C. Tujuan Pembahasan
1. Untuk memahami latar belakang timbulnya madrasah.
2. Mengetahui pengertian dari madrasah.
3. Mengetahui eksistensi madrasah.
4. Memahami problematika madrasah
beserta solusinya.
5. Untuk mengetahui peran masyarakat
dalam meningkatkan kualitas madrasah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Latar Belakang Timbul
Madrasah
Madrasah mulai didirikan dan berkembang pada abad ke 5 H atau abad ke-10
atau ke-11 M. Pada masa itu ajaran agama Islam telah berkembang secara luas
dalam berbagai macam bidang ilmu pengetahuan, dengan berbagai macam madzhab
atau pemikirannya. Pembagian bidang ilmu pengetahuan tersebut bukan saja
meliputi ilmu-ilmu yang berhubungan dengan al-Qur’an dan hadis, seperti
ilmu-ilmu al-Qur’an, hadits, fiqh, ilmu kalam, maupun ilmu tasawwuf tetapi juga
bidang-bidang filsafat, astronomi, kedokteran, matematika dan berbagai bidang
ilmu-ilmu alam dan kemasyarakatan.
Aliran-aliran yang timbul akibat dari perkembangan tersebut saling
berebutan pengaruh di kalangan umat Islam, dan berusaha mengembangkan aliran
dan madzhabnya masing-masing. Maka terbentuklah madrasah-madrasah dalam
pengertian kelompok pikiran, madzhab atau aliran. Itulah sebabnya sebagian
besar madrasah didirikan pada masa itu dihubungkan dengan nama-nama madzhab
yang masyhur pada masanya, misalnya madrasah Syafi’iyah, Hanafiyah, Malikiyah
atau Hanbaliyah.
Pada awal perkembangan Islam, terdapat dua jenis lembaga pendidikan dan
pengajaran, yaitu kuttab yang mengajarkan cara menulis dan
membaca al-Qur’an, serta dasar-dasar pokok ajaran Islam kepada anak-anak yang
merupakan pendidikan tingkat dasar. Sedangkan masjid dijadikan sebagai tingkat
pendidikan lanjutan pada masa itu yang hanya diikuti oleh orang-orang dewasa.
Dari masjid-masjid ini, lahirlah ulama-ulama besar yang ahli dalam berbagai
ilmu pengetahuan Islam, dan dari sini pulalah timbulnya aliran-aliran atau
madzhab-madzhab dalam berbagai ilmu pengetahuan, yang waktu itu dikenal dengan
istilah madrasah.
Pada hakikatnya timbulnya madrasah-madrasah di dunia Islam merupakan usaha
pengembangan dan penyempurnaan kegiatan proses belajar mengajar dalam upaya
untuk menampung pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan jumlah
pelajar yang semakin meningkat dan bertambah setiap tahun ajaran.
Sementara itu, madrasah boleh dikatakan sebagai fenomena baru dari lembaga
pendidikan Islam yang ada di Indonesia, yang kehadirannya sekitar permulaan
abad ke-20. Namun dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengajarannya masih
belum punya keseragaman antara daerah yang satu dengan daerah yang lain,
terutama sekali menyangkut kurikulum dan rencana pelajaran. Usaha ke arah
penyatuan dan penyeragaman sistem tersebut, baru dirintis sekitar tahun 1950
setelah Indonesia merdeka. Dan pada perkembangannya madrasah terbagi dalam
jenjang-jenjang pendidikan; Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan
Madrasah Aliyah.
B. Pengertian Madrasah
Pengertian madrasah berasal dari bahasa Arab sebagai keterangan tempat
(dzaraf), dari akar kata: “darasa”. Yang mempunyai arti “Tempat belajar para
pelajar” atau diartikan “jalan” (thariq), sedangkan kata “midras” diartikan
“buku yang dipelajari” atau “tempat belajar” dan kata “midras” dengan alif
panjang diartikan “rumah untuk mempelajari kitab Taurat”. Padanan madrasah
dalam bahasa indonesia adalah sekolah. Pada umumnya, pemakaian kata madrasah
dalam arti sekolah tersebut, mempunyai konotasi khusus yaitu sekolah-sekolah
agama islam yang berjenjang dari madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah.
Sedangkan cikal bakal model madrasah di indonesia adalah madrasah Nizhamiyah.
Dari pengertian di atas maka jelaslah bahwa madrasah adalah wadah atau
tempat belajar ilmu-ilmu keislaman dan ilmu pengetahuan keahlian lainnya yang
berkembang pada zamannya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa istilah
madrasah bersumber dari Islam itu sendiri.
C. Eksistensi Madrasah
Madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam di Indonesia
relatif lebih muda dibanding pesantren. Ia lahir pada abad 20 dengan munculnya
Madrasah Manba'ul Ulum Kerajaan Surakarta tahun 1905 dan Sekolah Adabiyah yang
didirikan oleh Syekh Abdullah Ahmad di Sumatera Barat tahun 1909 (Malik Fadjar,
1998). Madrasah berdiri atas inisiatif dan realisasi dari pembaharuan sistem
pendidikan Islam yang telah ada. Pembaharuan tersebut, menurut Karl Sternbrink
(1986), meliputi tiga hal, yaitu:
1. Usaha
menyempumakan sistem pendidikan pesantren,
2. Penyesuaian dengan sistem pendidikan Barat, dan
3. Upaya menjembatani antara sistem pendidikan
tradisional pesantren dan sistem pendidikan Barat.
Madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam kini
ditempatkan sebagai pendidikan sekolah dalam sistem pendidikan nasional.
Munculnya SKB tiga menteri (Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
dan Menteri dalam Negeri) menandakan bahwa eksistensi madrasah sudah cukup kuat
beriringan dengan sekolah umum. Di samping itu, munculnya SKB tiga menteri
tersebut juga dinilai sebagai langkah positif bagi peningkatan mutu madrasah
baik dari status, nilai ijazah maupun kurikulumnya (Malik Fadjar, 1998). Di
dalam salah satu diktum pertimbangkan SKB tersebut disebutkan perlunya diambil
langkah-langkah untuk meningkatkan mutu pendidikan pada madrasah agar lulusan
dari madrasah dapat melanjutkan atau pindah ke sekolah-sekolah umum dari
sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
D. Problematika Madrasah beserta solusinya
a. Problematika Madrasah
Sebagai upaya inovasi dalam Sistem Pendidikan Islam,
madrasah tidak lepas dari berbagai problema yang dihadapi. Problema-problema
tersebut, menurut Darmu'in (1998), antara lain:
1. Madrasah telah kehilangan akar
sejarahnya, artinya keberadaan madrasah bukan merupakan kelanjutan pesantren,
meskipun diakui bahwa pesantren merupakan bentuk lembaga pendidikan Islam
pertama di Indonesia.
2. Terdapat dualisme pemaknaan
terhadap madrasah. Di satu sisi, madrasah diidentikkan dengan sekolah karena
memiliki muatan secara kurikulum yang relatif sama dengan sekolah umum. Di sisi
lain, madrasah dianggap sebagai pesantren dengan sistem klasikal yang kemudian
dikenal dengan madrasah diniyah.
Dengan demikian, sebagai sub sistem pendidikan
nasional, madrasah belum memiliki jati diri yang dapat dibedakan dari lembaga
pendidikan lainnya.
Efek
pensejajaran madrasah dengan sekolah umum yang berakibat berkurangnya proporsi
pendidikan agama dari 60% agama dan 40% umum menjadi 30% agama dan 70% umum
dirasa sebagai tantangan yang melemahkan eksistensi pendidikan Islam. Beberapa
permasalahan yang muncul kemudian, antara lain:
1. Berkurangnya muatan materi pendidikan
agama. Hal ini dilihat sebagai upaya pendangkalan pemahaman agama, karena
muatan kurikulum agama sebelum SKB dirasa belum mampu mencetak muslim sejati,
apalagi kemudian dikurangi.
2. Tamatan Madrasah serba tanggung.
Pengetahuan agamanya tidak mendalam sedangkan pengetahuan umumnya juga rendah.
Diakui bahwa model pendidikan madrasah di dalam
perundang-undangan negara, memunculkan dualisme sistem Pendidikan di Indonesia.
Dualisme pendidikan di Indonesia telah menjadi dilema yang belum dapat diselesaikan
hingga sekarang. Dualisme ini tidak hanya berkenaan dengan sistem pengajarannya
tetapi juga menjurus pada keilmuannya. Pola pikir yang sempit cenderung membuka
gap antara ilmu-ilmu agama Islam dan ilmu-ilmu umum. Seakan-akan muncul ilmu
Islam dan ilmu bukan Islam (kafir). Padahal dikhotomi keilmuan ini justru
menjadi garapan bagi para pakar pendidikan Islam untuk berusaha menyatukan
keduanya.
Dualisme pendidikan Islam juga muncul dalam bidang
manajerialnya, khususnya di lembaga swasta. Lembaga swasta umumnya memiliki dua
top manager yaitu kepala madrasah dan ketua yayasan (atau pengurus). Meskipun
telah ada garis kewenangan yang memisahkan kedua top manager tersebut, yakni
kepala madrasah memegang kendali akademik sedangkan ketua yayasan (pengurus)
membidangi penyediaan sarana dan prasarana, sering di dalam praktik terjadi
overlapping. Masalah ini biasanya lebih buruk jika di antara pengurus yayasan
tersebut ada yang menjadi staf pengajar. Di samping ada kesan mematai-matai
kepemimpinan kepala madrasah, juga ketika staf pengajar tersebut melakukan
tindakan indisipliner (sering datang terlambat), kepala madrasah merasa tidak
berdaya menegurnya.
Praktek manajemen di madrasah sering menunjukkan model
manajemen tradisional, yakni model manajemen paternalistik atau feodalistik.
Dominasi senioritas semacam ini terkadang mengganggu perkembangan dan
peningkatan kualitas pendidikan. Munculnya kreativitas inovatif dari kalangan
muda terkadang dipahami sebagai sikap yang tidak menghargai senior. Kondisi yang
demikian ini mengarah pada ujung ekstrem negatif, hingga muncul kesan bahwa
meluruskan langkah atau mengoreksi kekeliruan langkah senior dianggap tabiat
su'ul adab.
Dualisme pengelolaan pendidikan juga terjadi pada
pembinaan yang dilakukan oleh departemen yaitu Departemen Pendidikan Nasional
(Depdiknas) dan Departemen Agama (Depag). Pembinaan Madrasah di bawah naungan
Depag berhadapan dengan Sekolah umum di bawah pembinaan Depdiknas sering
menimbulkan kecemburuan sejak di tingkat (SD dan MI) hingga perguruan tinggi.
Dari alokasi dana, perhatian, pembinaan manajerial, bantuan buku dan media
pembelajaran, serta penempatan guru, hingga pemberian beasiswa pendidikan
lanjut sering tidak sama antara yang diterima oleh sekolah umum (Depdiknas)
dengan madrasah (Depag).
Kesenjangan antara madrasah swasta dan madrasah negeri
pun tampaknya juga menjadi masalah yang belum tuntas diselesaikan. Gap tersebut
meliputi beberapa hal seperti pandangan guru, sarana dan prasarana, kualitas
input siswa dan sebagainya yang kesemuanya itu berpengaruh baik langsung maupun
tidak langsung kepada mutu pendidikan. Yang demikian ini karena munculnya SKB
tiga menteri tersebut belum diimbangi penyediaan guru, buku-buku dan peralatan
lain dari departemen terkait (Malik Fadjar, 1998).
b. Solusi
dari problematika madrasah
Pertama, bagaimana
semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan ini secara serius
memperhatikan sarana penunjang pendidikan yang dibutuhkan anak didik di
madrasah. Diantaranya rasio kebutuhan buku paket atau buku pegangan siswa,
laboratorium dan sarana pendukung lainnya. Seperti perpustakaan yang sangat
minim dibanding lembaga pendidikan umum. Kedua, merancang pola
rekrutmen guru dalam rangka menyediakan tenaga guru yang memenuhi
standardisasi, kualifikasi, dan kompetensi dibidang pendidikan, serta
berdedikasi tinggi.
Ketiga, tampaknya
perlu dimulai dipikirkan subsidi silang, swastanisasi terhadap sekolah-sekolah
negeri (umum) yang sudah mapan dalam penyelenggaraan pendidikannya. Sehingga
dalam berbagai bentuk subsidi dapat dialokasikan secara seimbang kepada
sekolah-sekolah yang masih terpinggirkan, khususnya kepada madrasah yang selama
ini lebih banyak bergantung kepada swadaya masyarakat. Keempat,
tidak ada dikotomi antara pendidikan umum dengan madrasah. Sebab, itu akan
menimbulkan kekeliruan pemahaman dikalangan masyarakat luas, yang pada akhirnya
menghambat proses penyelenggaraan pendidikan nasional yang sama-sama
mencerdaskan anak bangsa. Kelima, memberi kesempatan seluas-luasnya
kepada masyarakat untuk memosisikan diri, peran serta partisipasinya dalam
penyelenggaraan pendidikan secara utuh, sebagaimana pada awal-awal keberadaan
madrasah, apalagi bila mampu menyediakan orang tua asuh bagi siswa yang kurang
mampu. Adapun kebijakan yang diambil dalam menentukan nasib madrasah,
setidaknya perlu memperhatikan beberapa hal :
1. Tidak merugikan
ciri khas Agama Islam baik jangka pendek maupun jangka panjang. Misalnya, baik
karena perubahan sosila politik, pergantian desicion maker, dan
sebagainya.
2. Tidak ada lagi
diskriminasi perlakuan antara madrasah dan sekolah umum. Termasuk misalnya
diskriminasi dalam hal anggaran. Pengaturan dana antara pendidikan di bawah
Depdiknas dan Depag hanyamasalah teknis prosedural yang diharapkan bisa diatur.
Misalnya, melalui upaya memperjelas prosedur tentang pembagian anggaran
pendidikan dengan mempertimbangkan keadailan dalam distribusu maupun
kualitasnya.
3. Perlunya
perhatian pemerintah daerah yang cukup, meskipun selama ini madrasah berada
langsung di bawah pusat. Sebab bagaimanapun, persoalan pendidikan adalah
persoalan universal, dan merupakan investasi jangka panjang.
4. Jika desain
sentralisasi pembinaan madrasah untuk saat ini dianggap masih efektif untuk
mencapai dan menjaga visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional maka Depag
perlu melakukan upaya optimalisasi koordinasi dengan Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah, disamping meningkatkan akuntabilitas lembaganya.
E. Peran
Masyarakat dalam Peningkatan Kualitas Madrasah
Munculnya kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi
dalam bidang pendidikan yang bertujuan untuk memberi peluang kepada peserta
didik untuk memperoleh keterampilan, pengetahuan, dan sikap yang dapat
memberikan kontribusi kepada masyarakat, tidak mengagetkan para pengelola
madrasah. Madrasah juga lebih survive dalam kondisi perubahan kurikulum yang
sangat cepat, karena kehidupan madrasah tidak taklid kepada kurikulum nasional.
Manajemen desentralisasi memberikan kewenangan kepada sekolah untuk
melaksanakan PBM sesuai dengan kebutuhan yang dikondisikan untuk kebutuhan
lokal. Dengan demikian, maka madrasah mendapatkan angin segar untuk bisa lebih
exist dalam mengatur kegiatannya tanpa intervensi pemerintah pusat dalam upaya
mencapai peningkatan mutu pendidikannya. Melalui proses belajar mengajar yang
didasari dengan kebutuhan lokal, kurikulum tidak terbebani dengan materi lain
yang sesungguhnya belum atau bahkan tidak relevan bagi peningkatan pengetahuan
dan keterampilan peserta didik pada jenjang tersebut. Efektivitas proses
belajar mengajar diharapkan bisa tercapai sehingga menghasilkan prestasi
belajar yang lebih tinggi.
Adapun meningkatnya keterlibatan pemerintah dalam
pendidikan menyebabkan para pengelola madrasah memfokuskan pada program-program
tambahan sebagai sarana meningkatkan kualitas pendidikan. Program remidial dan
kursus untuk meningkatkan perkembangan kognitif, sosial dan emosional dari
siswa yang berkemampuan rendah dalam taraf perekonomian dan hasil belajar
merupakan program-program kompensasi, bukan untuk menggantikan program-program
yang ada.
Sebagai lembaga pendidikan yang lahir dari masyarakat,
madrasah lebih mudah mengintegrasikan lingkungan eksternal ke dalam organisasi
pendidikan, sehingga dapat menciptakan suasana kebersamaan dan kepemilikan yang
tinggi dengan keterlibatan yang tinggi dari masyarakat. Keterlibatan masyarakat
bukan lagi terbatas seperti peranan orang tua siswa (POMG) yang hanya
melibatkan diri di tempat anaknya sekolah. Melainkan keterlibatan yang
didasarkan kepada kepemilikan lingkungan.
Sesuai dengan jiwa desentralisasi yang menyerap
aspirasi dan partisipasai masyarakat dalam pengembangan dan peningkatan
kualitas pendidikan, masyarakat dituntut untuk memiliki kepedulian yang tinggi
memperhatikan lembaga pendidikan yang berada di lingkungan setempat. Hal ini
dapat menumbuhkan sikap kepemilikan yang tinggi dengan memberikan kontribusi
baik dalam bidang material, kontrol manajemen, pembinaan, serta bentuk
partisipasi lain dalam rangka meningkatkan eksistensi madrasah yang selanjutnya
menjadi kebanggaan lingkungan setempat.
Akhirnya madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam
yang hidup dari, oleh dan untuk masyarakat belum mendapatkan sentuhan pikiran
dan tangan kita semua. Peningkatan mutu tidak akan terealisir tanpa andil semua
pihak. Untuk itu, demi peningkatan mutunya maka madrasah perlu dibantu, dibela
dan diperjuangkan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
:
Madrasah mulai didirikan dan berkembang pada abad ke 5
H atau abad ke-10 atau ke-11 M. madrasah adalah wadah atau tempat belajar
ilmu-ilmu keislaman dan ilmu pengetahuan keahlian lainnya yang berkembang pada
zamannya. Munculnya SKB tiga menteri (Menteri Agama, Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan, dan Menteri dalam Negeri) menandakan bahwa eksistensi madrasah
sudah cukup kuat beriringan dengan sekolah umum.
Problematika madrasah yang dihadapi adalah madrasah
telah kehilangan akar sejarahnya, artinya keberadaan madrasah bukan merupakan
kelanjutan pesantren, meskipun diakui bahwa pesantren merupakan bentuk lembaga
pendidikan Islam pertama di Indonesia. Terdapat dualisme pemaknaan terhadap
madrasah. Di satu sisi, madrasah diidentikkan dengan sekolah karena memiliki
muatan secara kurikulum yang relatif sama dengan sekolah umum.
Solusi dari problematika madrasah adalah
kebijakan yang diambil dalam menentukan nasib madrasah, tidak merugikan ciri
khas Agama Islam baik jangka pendek maupun jangka panjang. Tidak ada lagi
diskriminasi perlakuan antara madrasah dan sekolah umum. Perlunya perhatian
pemerintah daerah yang cukup, meskipun selama ini madrasah berada langsung di
bawah pusat. Jika desain sentralisasi pembinaan madrasah untuk saat ini
dianggap masih efektif untuk mencapai dan menjaga visi, misi, dan tujuan
pendidikan nasional maka Depag perlu melakukan upaya optimalisasi koordinasi
dengan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, disamping meningkatkan
akuntabilitas lembaganya. Madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam yang hidup
dari, oleh dan untuk masyarakat belum mendapatkan sentuhan pikiran dan tangan
kita semua. Peningkatan mutu tidak akan terealisir tanpa andil semua pihak.
Untuk itu, demi peningkatan mutunya maka madrasah perlu dibantu, dibela dan
diperjuangkan.
DAFTAR PUSTAKA
SM, Ismail, Huda,
Nurul, Kholiq, Abdul. 2002. Dinamika Pesantren dan Madrasah.
Yogyakarta : Pustaka Pelajar Offset.
Yunus, Mahmud.
1996. Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta:
Hidakarya Agung.
Saebani, Beni Ahmad,
Basri, Hasan. 2010. Ilmu Pendidikan Islam. Bandung : Pustaka
Setia.
Nata, Abuddin. 2004. Sejarah
Pendidikan Islam Pada Periode Klasik dan Pertengahan. Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada.
No comments:
Post a Comment