Monday, July 06, 2020

MAKALAH PROBLEMATIKA MADRASAH BESERTA SOLUSINYA


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Pendidikan Islam tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan Islam sebagai agama samawi terakhir yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. Dalam perspektif historis, Indonesia merupakan sebuah Negara muslim yang unik, letaknya sangat jauh dari pusat lahirnya Islam (Mekkah). Meskipun Islam baru masuk ke Indonesia pada abad ke tujuh, dunia Internasional mengakui bahwa Indonesia merupakan salah satu Negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Hal ini, merupakan salah satu indikator keberhasilan Pendidikan Agama Islam di Indonesia. Lembaga pendidikan Agama Islam pertama didirikan di Indonesia adalah dalam bentuk pesantren. Pesantren telah mampu meletakkan dasar-dasar pendidikan keagamaan yang kuat.
Salah satu cita-cita umat Islam Indonesia yang sering dikumandangkan para pemimpin umat menjelang kemerdekaan ataupun setelah kemerdekaan adalah adanya lembaga pendidikan yang mampu menyiapkan calon ulama yang cendekia dan cendekia yang ulama. Dengan istilah lain, menyiapkan anak didik yang dapat memadukan iptek dan imtaq. Inilah harapan utama masyarakat pada madrasah. Harapan tersebut sulit diwujudkan setelah adanya SKB 3 Menteri tahun 1975 yang berimplikasi pada  beban kurikulum 70 % umum 30 % agama. Apalagi setelah UU Sisdiknas No. 2 tahun 1989 yang menyamakan kurikulum sekolah dengan madrasah, yang membedakan hanya jumlah pelajaran ciri khas (agama).
Melalui SKB ini memang status madrasah disamakan dengan sekolah berikut jenjangnya. MI sejajar dengan SD, MTs sejajar dengan SMP, dan MA sejajar dengan SMA. Dengan SKB ini pula alumni MA dapat melanjutkan ke Universitas umum, dan alumni SMA dapat melanjutkan  studi ke IAIN. Karena madrasah diakui sejajar dengan sekolah umum, komposisi kurikulum madrasah harus sama dengan sekolah umum. Efek penyamaan kurikulum ini adalah bertambahnya beban yang harus dipikul madrasah. Di satu pihak, ia harus memperbaiki mutu pendidikan umumnya setaraf dengan standar yang berlaku di sekolah. Di lain pihak, bagaimanapun juga madrasah, sebagai lembaga pendidikan Islam, harus menjaga agar mutu pendidikan agamanya tetap baik.  Namun, dengan penguasaan ilmu-ilmu agama hanya 30 % termasuk bahasa Arab, kiranya sulit  bagi lulusan MA mampu menguasai ilmu agama ketika masuk ke IAIN, apalagi menjadi calon-calon ulama. Dengan beban 70 % umum dan 30 % agama, untuk mewujudakan calon-calon ulama dan kelangkaan ulama akan terjadi di masa yang akan  datang, maka perlu adanya rekonstruksi MA di Indonesia. Oleh karena itu, penulis mencari penyebab masalah atau mengurai problem lalu merekonstruksi dengan mencari solusi, kemudian hasilnya bisa menjadi konstribusi untuk semua pihak, baik oleh pemerintah di dalam mengambil kebijakan dan keputusan, pengelola dan pelaksana pendidikan, masyarakat maupun pengguna lulusan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah latar belakang timbulnya madrasah?
2.      Apakah pengertian dari madrasah?
3.      Bagaimanakah eksistensi madrasah?
4.      Bagaimanakah problematika madrasah beserta solusinya?
5.      Apa peran masyarakat dalam meningkatkan kualitas madrasah?

C.    Tujuan Pembahasan
1.      Untuk memahami latar belakang timbulnya madrasah.
2.      Mengetahui pengertian dari madrasah.
3.      Mengetahui eksistensi madrasah.
4.      Memahami problematika madrasah beserta solusinya.
5.      Untuk mengetahui peran masyarakat dalam meningkatkan kualitas madrasah.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Latar Belakang Timbul Madrasah
Madrasah mulai didirikan dan berkembang pada abad ke 5 H atau abad ke-10 atau ke-11 M. Pada masa itu ajaran agama Islam telah berkembang secara luas dalam berbagai macam bidang ilmu pengetahuan, dengan berbagai macam madzhab atau pemikirannya. Pembagian bidang ilmu pengetahuan tersebut bukan saja meliputi ilmu-ilmu yang berhubungan dengan al-Qur’an dan hadis, seperti ilmu-ilmu al-Qur’an, hadits, fiqh, ilmu kalam, maupun ilmu tasawwuf tetapi juga bidang-bidang filsafat, astronomi, kedokteran, matematika dan berbagai bidang ilmu-ilmu alam dan kemasyarakatan.
Aliran-aliran yang timbul akibat dari perkembangan tersebut saling berebutan pengaruh di kalangan umat Islam, dan berusaha mengembangkan aliran dan madzhabnya masing-masing. Maka terbentuklah madrasah-madrasah dalam pengertian kelompok pikiran, madzhab atau aliran. Itulah sebabnya sebagian besar madrasah didirikan pada masa itu dihubungkan dengan nama-nama madzhab yang masyhur pada masanya, misalnya madrasah Syafi’iyah, Hanafiyah, Malikiyah atau Hanbaliyah.
Pada awal perkembangan Islam, terdapat dua jenis lembaga pendidikan dan pengajaran, yaitu kuttab yang mengajarkan cara menulis dan membaca al-Qur’an, serta dasar-dasar pokok ajaran Islam kepada anak-anak yang merupakan pendidikan tingkat dasar. Sedangkan masjid dijadikan sebagai tingkat pendidikan lanjutan pada masa itu yang hanya diikuti oleh orang-orang dewasa. Dari masjid-masjid ini, lahirlah ulama-ulama besar yang ahli dalam berbagai ilmu pengetahuan Islam, dan dari sini pulalah timbulnya aliran-aliran atau madzhab-madzhab dalam berbagai ilmu pengetahuan, yang waktu itu dikenal dengan istilah madrasah.
Pada hakikatnya timbulnya madrasah-madrasah di dunia Islam merupakan usaha pengembangan dan penyempurnaan kegiatan proses belajar mengajar dalam upaya untuk menampung pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan jumlah pelajar yang semakin meningkat dan bertambah setiap tahun ajaran.
Sementara itu, madrasah boleh dikatakan sebagai fenomena baru dari lembaga pendidikan Islam yang ada di Indonesia, yang kehadirannya sekitar permulaan abad ke-20. Namun dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengajarannya masih belum punya keseragaman antara daerah yang satu dengan daerah yang lain, terutama sekali menyangkut kurikulum dan rencana pelajaran. Usaha ke arah penyatuan dan penyeragaman sistem tersebut, baru dirintis sekitar tahun 1950 setelah Indonesia merdeka. Dan pada perkembangannya madrasah terbagi dalam jenjang-jenjang pendidikan; Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah.

B.     Pengertian Madrasah
Pengertian madrasah berasal dari bahasa Arab sebagai keterangan tempat (dzaraf), dari akar kata: “darasa”. Yang mempunyai arti “Tempat belajar para pelajar” atau diartikan “jalan” (thariq), sedangkan kata “midras” diartikan “buku yang dipelajari” atau “tempat belajar” dan kata “midras” dengan alif panjang diartikan “rumah untuk mempelajari kitab Taurat”. Padanan madrasah dalam bahasa indonesia adalah sekolah. Pada umumnya, pemakaian kata madrasah dalam arti sekolah tersebut, mempunyai konotasi khusus yaitu sekolah-sekolah agama islam yang berjenjang dari madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah. Sedangkan cikal bakal model madrasah di indonesia adalah madrasah Nizhamiyah.
Dari pengertian di atas maka jelaslah bahwa madrasah adalah wadah atau tempat belajar ilmu-ilmu keislaman dan ilmu pengetahuan keahlian lainnya yang berkembang pada zamannya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa istilah madrasah bersumber dari Islam itu sendiri.

C.    Eksistensi Madrasah
Madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam di Indonesia relatif lebih muda dibanding pesantren. Ia lahir pada abad 20 dengan munculnya Madrasah Manba'ul Ulum Kerajaan Surakarta tahun 1905 dan Sekolah Adabiyah yang didirikan oleh Syekh Abdullah Ahmad di Sumatera Barat tahun 1909 (Malik Fadjar, 1998). Madrasah berdiri atas inisiatif dan realisasi dari pembaharuan sistem pendidikan Islam yang telah ada. Pembaharuan tersebut, menurut Karl Sternbrink (1986), meliputi tiga hal, yaitu:
1.      Usaha menyempumakan sistem pendidikan pesantren,
2.      Penyesuaian dengan sistem pendidikan Barat, dan
3.      Upaya menjembatani antara sistem pendidikan tradisional pesantren dan sistem pendidikan Barat.
Madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam kini ditempatkan sebagai pendidikan sekolah dalam sistem pendidikan nasional. Munculnya SKB tiga menteri (Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri dalam Negeri) menandakan bahwa eksistensi madrasah sudah cukup kuat beriringan dengan sekolah umum. Di samping itu, munculnya SKB tiga menteri tersebut juga dinilai sebagai langkah positif bagi peningkatan mutu madrasah baik dari status, nilai ijazah maupun kurikulumnya (Malik Fadjar, 1998). Di dalam salah satu diktum pertimbangkan SKB tersebut disebutkan perlunya diambil langkah-langkah untuk meningkatkan mutu pendidikan pada madrasah agar lulusan dari madrasah dapat melanjutkan atau pindah ke sekolah-sekolah umum dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi.

D.    Problematika Madrasah beserta solusinya
a.      Problematika Madrasah
Sebagai upaya inovasi dalam Sistem Pendidikan Islam, madrasah tidak lepas dari berbagai problema yang dihadapi. Problema-problema tersebut, menurut Darmu'in (1998), antara lain:
1.   Madrasah telah kehilangan akar sejarahnya, artinya keberadaan madrasah bukan merupakan kelanjutan pesantren, meskipun diakui bahwa pesantren merupakan bentuk lembaga pendidikan Islam pertama di Indonesia.
2.   Terdapat dualisme pemaknaan terhadap madrasah. Di satu sisi, madrasah diidentikkan dengan sekolah karena memiliki muatan secara kurikulum yang relatif sama dengan sekolah umum. Di sisi lain, madrasah dianggap sebagai pesantren dengan sistem klasikal yang kemudian dikenal dengan madrasah diniyah.
Dengan demikian, sebagai sub sistem pendidikan nasional, madrasah belum memiliki jati diri yang dapat dibedakan dari lembaga pendidikan lainnya.
Efek pensejajaran madrasah dengan sekolah umum yang berakibat berkurangnya proporsi pendidikan agama dari 60% agama dan 40% umum menjadi 30% agama dan 70% umum dirasa sebagai tantangan yang melemahkan eksistensi pendidikan Islam. Beberapa permasalahan yang muncul kemudian, antara lain:
1.   Berkurangnya muatan materi pendidikan agama. Hal ini dilihat sebagai upaya pendangkalan pemahaman agama, karena muatan kurikulum agama sebelum SKB dirasa belum mampu mencetak muslim sejati, apalagi kemudian dikurangi.
2.   Tamatan Madrasah serba tanggung. Pengetahuan agamanya tidak mendalam sedangkan pengetahuan umumnya juga rendah.
Diakui bahwa model pendidikan madrasah di dalam perundang-undangan negara, memunculkan dualisme sistem Pendidikan di Indonesia. Dualisme pendidikan di Indonesia telah menjadi dilema yang belum dapat diselesaikan hingga sekarang. Dualisme ini tidak hanya berkenaan dengan sistem pengajarannya tetapi juga menjurus pada keilmuannya. Pola pikir yang sempit cenderung membuka gap antara ilmu-ilmu agama Islam dan ilmu-ilmu umum. Seakan-akan muncul ilmu Islam dan ilmu bukan Islam (kafir). Padahal dikhotomi keilmuan ini justru menjadi garapan bagi para pakar pendidikan Islam untuk berusaha menyatukan keduanya.
Dualisme pendidikan Islam juga muncul dalam bidang manajerialnya, khususnya di lembaga swasta. Lembaga swasta umumnya memiliki dua top manager yaitu kepala madrasah dan ketua yayasan (atau pengurus). Meskipun telah ada garis kewenangan yang memisahkan kedua top manager tersebut, yakni kepala madrasah memegang kendali akademik sedangkan ketua yayasan (pengurus) membidangi penyediaan sarana dan prasarana, sering di dalam praktik terjadi overlapping. Masalah ini biasanya lebih buruk jika di antara pengurus yayasan tersebut ada yang menjadi staf pengajar. Di samping ada kesan mematai-matai kepemimpinan kepala madrasah, juga ketika staf pengajar tersebut melakukan tindakan indisipliner (sering datang terlambat), kepala madrasah merasa tidak berdaya menegurnya.
Praktek manajemen di madrasah sering menunjukkan model manajemen tradisional, yakni model manajemen paternalistik atau feodalistik. Dominasi senioritas semacam ini terkadang mengganggu perkembangan dan peningkatan kualitas pendidikan. Munculnya kreativitas inovatif dari kalangan muda terkadang dipahami sebagai sikap yang tidak menghargai senior. Kondisi yang demikian ini mengarah pada ujung ekstrem negatif, hingga muncul kesan bahwa meluruskan langkah atau mengoreksi kekeliruan langkah senior dianggap tabiat su'ul adab.
Dualisme pengelolaan pendidikan juga terjadi pada pembinaan yang dilakukan oleh departemen yaitu Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dan Departemen Agama (Depag). Pembinaan Madrasah di bawah naungan Depag berhadapan dengan Sekolah umum di bawah pembinaan Depdiknas sering menimbulkan kecemburuan sejak di tingkat (SD dan MI) hingga perguruan tinggi. Dari alokasi dana, perhatian, pembinaan manajerial, bantuan buku dan media pembelajaran, serta penempatan guru, hingga pemberian beasiswa pendidikan lanjut sering tidak sama antara yang diterima oleh sekolah umum (Depdiknas) dengan madrasah (Depag).
Kesenjangan antara madrasah swasta dan madrasah negeri pun tampaknya juga menjadi masalah yang belum tuntas diselesaikan. Gap tersebut meliputi beberapa hal seperti pandangan guru, sarana dan prasarana, kualitas input siswa dan sebagainya yang kesemuanya itu berpengaruh baik langsung maupun tidak langsung kepada mutu pendidikan. Yang demikian ini karena munculnya SKB tiga menteri tersebut belum diimbangi penyediaan guru, buku-buku dan peralatan lain dari departemen terkait (Malik Fadjar, 1998).

b.      Solusi dari problematika madrasah
Pertama, bagaimana semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan ini secara serius memperhatikan sarana penunjang pendidikan yang dibutuhkan anak didik di madrasah. Diantaranya rasio kebutuhan buku paket atau buku pegangan siswa, laboratorium dan sarana pendukung lainnya. Seperti perpustakaan yang sangat minim dibanding lembaga pendidikan umum. Kedua, merancang pola rekrutmen guru dalam rangka menyediakan tenaga guru yang memenuhi standardisasi, kualifikasi, dan kompetensi dibidang pendidikan, serta berdedikasi tinggi.
Ketiga, tampaknya perlu dimulai dipikirkan subsidi silang, swastanisasi terhadap sekolah-sekolah negeri (umum) yang sudah mapan dalam penyelenggaraan pendidikannya. Sehingga dalam berbagai bentuk subsidi dapat dialokasikan secara seimbang kepada sekolah-sekolah yang masih terpinggirkan, khususnya kepada madrasah yang selama ini lebih banyak bergantung kepada swadaya masyarakat. Keempat, tidak ada dikotomi antara pendidikan umum dengan madrasah. Sebab, itu akan menimbulkan kekeliruan pemahaman dikalangan masyarakat luas, yang pada akhirnya menghambat proses penyelenggaraan pendidikan nasional yang sama-sama mencerdaskan anak bangsa. Kelima, memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memosisikan diri, peran serta partisipasinya dalam penyelenggaraan pendidikan secara utuh, sebagaimana pada awal-awal keberadaan madrasah, apalagi bila mampu menyediakan orang tua asuh bagi siswa yang kurang mampu. Adapun kebijakan yang diambil dalam menentukan nasib madrasah, setidaknya perlu memperhatikan beberapa hal :
1.      Tidak merugikan ciri khas Agama Islam baik jangka pendek maupun jangka panjang. Misalnya, baik karena perubahan sosila politik, pergantian desicion maker, dan sebagainya.
2.      Tidak ada lagi diskriminasi perlakuan antara madrasah dan sekolah umum. Termasuk misalnya diskriminasi dalam hal anggaran. Pengaturan dana antara pendidikan di bawah Depdiknas dan Depag hanyamasalah teknis prosedural yang diharapkan bisa diatur. Misalnya, melalui upaya memperjelas prosedur tentang pembagian anggaran pendidikan dengan mempertimbangkan keadailan dalam distribusu maupun kualitasnya.
3.      Perlunya perhatian pemerintah daerah yang cukup, meskipun selama ini madrasah berada langsung di bawah pusat. Sebab bagaimanapun, persoalan pendidikan adalah persoalan universal, dan merupakan investasi jangka panjang.
4.      Jika desain sentralisasi pembinaan madrasah untuk saat ini dianggap masih efektif untuk mencapai dan menjaga visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional maka Depag perlu melakukan upaya optimalisasi koordinasi dengan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, disamping meningkatkan akuntabilitas lembaganya.

E.     Peran Masyarakat dalam Peningkatan Kualitas Madrasah
            Munculnya kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi dalam bidang pendidikan yang bertujuan untuk memberi peluang kepada peserta didik untuk memperoleh keterampilan, pengetahuan, dan sikap yang dapat memberikan kontribusi kepada masyarakat, tidak mengagetkan para pengelola madrasah. Madrasah juga lebih survive dalam kondisi perubahan kurikulum yang sangat cepat, karena kehidupan madrasah tidak taklid kepada kurikulum nasional. Manajemen desentralisasi memberikan kewenangan kepada sekolah untuk melaksanakan PBM sesuai dengan kebutuhan yang dikondisikan untuk kebutuhan lokal. Dengan demikian, maka madrasah mendapatkan angin segar untuk bisa lebih exist dalam mengatur kegiatannya tanpa intervensi pemerintah pusat dalam upaya mencapai peningkatan mutu pendidikannya. Melalui proses belajar mengajar yang didasari dengan kebutuhan lokal, kurikulum tidak terbebani dengan materi lain yang sesungguhnya belum atau bahkan tidak relevan bagi peningkatan pengetahuan dan keterampilan peserta didik pada jenjang tersebut. Efektivitas proses belajar mengajar diharapkan bisa tercapai sehingga menghasilkan prestasi belajar yang lebih tinggi.
Adapun meningkatnya keterlibatan pemerintah dalam pendidikan menyebabkan para pengelola madrasah memfokuskan pada program-program tambahan sebagai sarana meningkatkan kualitas pendidikan. Program remidial dan kursus untuk meningkatkan perkembangan kognitif, sosial dan emosional dari siswa yang berkemampuan rendah dalam taraf perekonomian dan hasil belajar merupakan program-program kompensasi, bukan untuk menggantikan program-program yang ada.
Sebagai lembaga pendidikan yang lahir dari masyarakat, madrasah lebih mudah mengintegrasikan lingkungan eksternal ke dalam organisasi pendidikan, sehingga dapat menciptakan suasana kebersamaan dan kepemilikan yang tinggi dengan keterlibatan yang tinggi dari masyarakat. Keterlibatan masyarakat bukan lagi terbatas seperti peranan orang tua siswa (POMG) yang hanya melibatkan diri di tempat anaknya sekolah. Melainkan keterlibatan yang didasarkan kepada kepemilikan lingkungan.
Sesuai dengan jiwa desentralisasi yang menyerap aspirasi dan partisipasai masyarakat dalam pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan, masyarakat dituntut untuk memiliki kepedulian yang tinggi memperhatikan lembaga pendidikan yang berada di lingkungan setempat. Hal ini dapat menumbuhkan sikap kepemilikan yang tinggi dengan memberikan kontribusi baik dalam bidang material, kontrol manajemen, pembinaan, serta bentuk partisipasi lain dalam rangka meningkatkan eksistensi madrasah yang selanjutnya menjadi kebanggaan lingkungan setempat.
Akhirnya madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam yang hidup dari, oleh dan untuk masyarakat belum mendapatkan sentuhan pikiran dan tangan kita semua. Peningkatan mutu tidak akan terealisir tanpa andil semua pihak. Untuk itu, demi peningkatan mutunya maka madrasah perlu dibantu, dibela dan diperjuangkan. 


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan :
Madrasah mulai didirikan dan berkembang pada abad ke 5 H atau abad ke-10 atau ke-11 M. madrasah adalah wadah atau tempat belajar ilmu-ilmu keislaman dan ilmu pengetahuan keahlian lainnya yang berkembang pada zamannya. Munculnya SKB tiga menteri (Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri dalam Negeri) menandakan bahwa eksistensi madrasah sudah cukup kuat beriringan dengan sekolah umum.
Problematika madrasah yang dihadapi adalah madrasah telah kehilangan akar sejarahnya, artinya keberadaan madrasah bukan merupakan kelanjutan pesantren, meskipun diakui bahwa pesantren merupakan bentuk lembaga pendidikan Islam pertama di Indonesia. Terdapat dualisme pemaknaan terhadap madrasah. Di satu sisi, madrasah diidentikkan dengan sekolah karena memiliki muatan secara kurikulum yang relatif sama dengan sekolah umum.
 Solusi dari problematika madrasah adalah kebijakan yang diambil dalam menentukan nasib madrasah, tidak merugikan ciri khas Agama Islam baik jangka pendek maupun jangka panjang. Tidak ada lagi diskriminasi perlakuan antara madrasah dan sekolah umum. Perlunya perhatian pemerintah daerah yang cukup, meskipun selama ini madrasah berada langsung di bawah pusat. Jika desain sentralisasi pembinaan madrasah untuk saat ini dianggap masih efektif untuk mencapai dan menjaga visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional maka Depag perlu melakukan upaya optimalisasi koordinasi dengan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, disamping meningkatkan akuntabilitas lembaganya. Madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam yang hidup dari, oleh dan untuk masyarakat belum mendapatkan sentuhan pikiran dan tangan kita semua. Peningkatan mutu tidak akan terealisir tanpa andil semua pihak. Untuk itu, demi peningkatan mutunya maka madrasah perlu dibantu, dibela dan diperjuangkan. 

DAFTAR PUSTAKA

SM, Ismail, Huda, Nurul, Kholiq, Abdul. 2002. Dinamika Pesantren dan Madrasah. Yogyakarta : Pustaka Pelajar Offset.
Yunus, Mahmud. 1996. Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta: Hidakarya Agung.
Saebani, Beni Ahmad, Basri, Hasan. 2010. Ilmu Pendidikan Islam. Bandung : Pustaka Setia.
Nata, Abuddin. 2004. Sejarah Pendidikan Islam Pada Periode Klasik dan Pertengahan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

No comments:

Post a Comment

Entri yang Diunggulkan

LAYANAN DALAM BIMBUNGAN KONSELING

BAB II PEMBAHASAN A.     Pengertian Layanan Bimbingan dan Konseling Mengacu dari Permendikbud No. 111 Tahun 2014, pada pasal 3 , Lay...

Postingan Populer