BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Setiap negara
pasti memiliki sistem politik yang berbeda. Namun, islam juga memiliki aturan
politik yang bisa membuat negara bisa adil. Dalam Al Qur’an memang aturan tidak
di sebutkan, akan tetapi sistem politik zaman Rasulullah SAW itu baik. Sistem
pemerintahan Indonesia sendiri merupakan kesatuan ornamen pemerintahan yang
didalamnya mencangkup kegiatan-kegiatan dari masing-masing lembaga (baik
legislatif, yudukatif, maupun eksekutif) yang berkaitan dengan kegiatan satu
dengan yang lainya termasuk kepolitikan Islam. Sederhananya sistem pemerintahan
yang terdiri dari subsistem yang mencangkup seperti presiden, sanator,
legislator, dll, yang satu dan lanya berkoordinasi dan saling bergandengan
dalam upaya mencapai cita-cita negara.
Hal ini di
sebabkan oleh faktor-faktor yang mendorong masyarakat menjalankan syariat Islam
Indonesia adalah sebuah negara terbesar di dunia, namun dikatakan negara islam,
dalam prakteknya pula islam kurang diaplikasikan dalam sistem pemerintahan baik
itu politik maupun demokkrasinga, hal ini sangat berpengaruh besar dalam
berbagai aspek kehidupan manusia yang berada di Indonesia, utamanya pada sistem
yang berlaku dalam Indonesia, contoh kecil ialah maraknya korupsi yang
dikarenakan kurang transparan pemerintahanya, hal diatas membuat kami
menguraikan tentang sistem pemerintahan Indonesia dalam perspektif Fiqih
Siyasah.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
definisi sistem pemerintahan dalam fiqh siyasah?
2.
Bagaimana
sistem pemerintahan Indonesia?
3.
Bagaimana
sistem pemerintahan dalam Islam?
4.
Bagaimana
pemerintahan Indonesia menurut perspektif fiqh siyasah?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Untuk
mengetahui definisi sistem pemerintahan dalam fiqh siyasah.
2.
Untuk
mengetahui sistem pemerintahan Indonesia.
3.
Untuk
mengetahui sistem pemerintahan dalam Islam.
4.
Untuk
mengetahui pemerintahan Indonesia menurut perspektif fiqh siyasah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Sistem Pemerintahan Dalam Fiqh Siyasah
Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata sistem
dan pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa
Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan
Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah.
Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
1.
Perintah
adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau.
2.
Pemerintah
adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
3.
Pemerintahan
adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah.
Sistem pemerintahan dapat didefinisikan dalam
2 kategori :
1.
Definisi
Sistem Pemerintahan Dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan
memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam kata
lain juga berarti menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum
mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik,
pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang
kontinyu, dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil
dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.
2.
Sedangkan
sistem dalam arti yang sempit, adalah sistem pemerintahan hanya sebagai sarana
kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara
dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal
dari rakyatnya itu sendiri. Asalnya makna siyasah (politik) tersebut diterapkan
pada pengurusan dan pelatihan gembalaan. Lalu, kata tersebut digunakan dalam
pengaturan urusan-urusan manusia; dan pelaku pengurusan urusan-urusan manusia
tersebut dinamai politikus (siyasiyun). Dalam realitas bahasa Arab dikatakan
bahwa ulil amri mengurusi (yasûsu) rakyatnya saat mengurusi urusan rakyat,
mengaturnya, dan menjaganya. Dengan demikian, politik merupakan pemeliharaan
(ri’ayah), perbaikan (ishlah), pelurusan (taqwim), pemberian arah petunjuk
(irsyad), dan pendidikan (ta`dib). Berarti secara singkat as-siyasah
asy-syar’iyyah (Politik Islam) adalah pengurusan atas segala urusan seluruh
umat Islam.[1]
B.
Sistem
Pemerintahan indonesia
Perspektif ilmu ketatanegaraan umum (algemeine stattslehre) yang
di maksud dengan sistem pemerintahan merupakan sistem hukum didalam
ketatanegaraan, baik itu yang berbentuk monarki maupun republik, yaitu mengenai
hubungan antar pemerintah atau badan yang mewakili rakyat. Sistem pemerintahan,
menurut Mahfud MD” di pahami sebagai sebuah sistem atau hubungan tata
kerja antar lembaga-lembaga negara. Sistem pemerintahan sendiri merupakan
kesatuan ornamen pemerintahan yang didalamnya mencangkup kegiatan-kegiatan dari
masing-masing lembaga (baik legislatif, yudukatif, maupun eksekutif) yang
berkaitan dengan kegiatan satu dengan yang lainya. Sederhananya sistem
pemerintahan yang terdiri dari subsistem yang mencangkup seperti presiden,
sanator, legislator, dll, yang satu dan lanya berkoordinasi dan saling
bergandengan dalam upaya mencapai cita-cita negara.
Menurut Sarundajang (2012), sistem pemerintahan adalah sebutan
populer dari bentuk pemerintahan. Hal ini sudah di dasari dari pemikiran bahwa
bentuk negara adalah peninjauan secara sosiologis, sedangkan secara yuridis
disebut bentuk pemerintahan, yaitu sistem berlaku yang menentukan bagaimana
dari hubungan antara alat perlengkapan negara diatur oleh konstitusinya. Dari
uraian ada beberapa macam sistem pemerintahan yang diikuti oleh indonesia
diantaranya:
1.
Sistem
Pemerintahan Presidensial
Sistem yang memiliki kekuasaan
eksekutif lewat pemilihan umum. Dalam sistem yang dijalankan ini rakyat yang
memilih siapa presidennya. Nantinya preseden akan menjalankan peranya sebagai
kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
2.
Sistem pemerintahan
parlementer
Di
sistem ini parlemennya memegang peranan yang sangat penting. Perdana menteri
dipilih dan diangkat oleh parlementer. Demikian pula sebaliknya parlemen bisa
memberhentikannya dengan cara memberikan statement “mosi tidak percaya”.
3.
Sistem pemerintahan semi presidensial
Merupakan
gabungan dari sistem Presidensial dan Parlementer. Karena presidennya dipilih
oekh rakyat menjadikannya memiliki kekuasaan yang luas dan kuat. Bersama-sama
dengan perdana menteri presiden menjalankan kekuasaannya. [2]
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia juga mengacu pada
UUD 1945 yang sebelum diamandemen juga tertuang dalam penjelasan UUD tentang
tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara yang telah ditetapkan sebagai
berikut:
1.
Indonesia
adalah negara yang terpacu berdasarkan atas hukum.
2.
Sistem
konstitusional
3.
Kekuasaan
negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.
Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis
Permusyawaratan rakyat.
5.
Presiden tidak
bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan rakyat.
6.
Menteri negara
ialah pembantu presiden.
7.
Kekuasaan
kepala negara tidak terbatas.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah
melakukan amandemen atas UUD 1945. Dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi
konstitusi yang bersifat konstitusional. Adapun sistem pemerintahan yang pernah
mempraktekan dalam islam sangat terkait dengan kondisi konstektual yang dialami
oleh masing-masing umat. Dalam rentan waktu yang panjang sejak abad ke 7 Masehi
hingga sekaraf, unat isla sudah memprakterkkan beberapa sistem pemeritahan yang
meliputi sistem khilafah. Beberapa sistem pemerintahan yang meliputi sistem
khilafah berdasarkan syuro dan khilafah monarki, imamah, monarki dan demokrasi.
1.
Sistem
pemerintahan khilafah : pemerintahan islam yang tidak dibatasi oleh teritorial.
Sehingga kekhalifahan Islam meliputi berbagai suku bangsa.
2.
Khilafah
berdasarkan syuro : sistem pemerintahan khilafah islamiyah berdasarkan syuro
pernah dipraktekkan pada masa khulafa’ Ar rasyidin ketika mereka memimpin umat
isla di beberapa kawasan yang didasarkan pada sistem musyawarah.
3.
Khilafah
monarki : sistem monaki merupakan sistem pemerintahan yang menjadikan raja
sebagai sentral kekuasaan.
4.
Imamah : dalam
literatur klasik, istilah imamah dan khilafah di sandingkan secara bersamaan
untuk menunjuk pada pengertian yang sama yakni negara islam dengan sejarah
islam.
5.
Demokrasi :
suatu bentuk pemerintahan dimana keputusan penting pemerintahan telah langsung
atau tidak langsung hanya dapat berlangsung jika disetujui secara bebas oleh
mayoritas masyarakat dewasa yang berada dalam posisi diperintah.
6.
Monarki :
sistem pmerintahan yang berbentuk kerajaan, dimana yang berhak menggantukan
sang raja adalah keturunannya. [3]
C.
Sistem
Pemerintahan Dalam Islam
Hukum-hukum dalam Islam adalah sebuah sistem yang progresif,
berkembang dan mencakup banyak hal .keberadaan hukum yang telah tersusun tidaklah
cukup untuk mereformasi masyarakat. Untuk memastikan hukum0-hukum tersebut
dapat mendukung refoirmasi masyarakat dan mewujudkan kebahagian manusia, maka
harus adanyaeksekutif, yang dijalankan oleh seorang eksekutor (pengambil
keputusan atas suatu masalah). Karenanyta Allah yang maha kuasa dalam kaitanyya
dengan penerapan hukum-hukum tertulis (seperti aturan-aturan syariat ), telah
meletakan bentuk pemerintahan yang dilengkapi oleh institusi eksekutif dan
administrative.
Rasulullah telah membentuk institusi eksekutif dan administrative
bagi masyarakat, sekaitan dengan penyampaian wahyu, penjelasan dan penafsiran
atas akidah hukum-hukum Islam serta penegakannya. Beliau melaksanakan seluruh
tanggung jawab tersebut. Dengan cara inilah beliau membentuk Negara
Islam.beliau tidak hanya mengajarkan ukum namun juga menerapkannya, seperti
halnya mencambuk dan merajam. Setelah beliau wafat ,para penerus kepemimpinan
beliau juga melakukakn fungsi dan tugas yang sama.
Ketika nabi menunjuk seorang penerus kepemimpinan, beliau
melakukannya bukan hanya untuk menjelaskan tentang aqidah dan hukum ajaran yang
telah diajarkannya, tetapi juga melakukan eksekusi berdasarkan hukum Allah SWT.
Dalam sitem pemerintahan selanjutnya yaitu terdapat pembagian-pembagian
didalamnya, yaitu :
1.
Aturan-aturan
atas pendapatan
2.
Aturan-aturan
atas pertahanan Negara
3.
Pentingnya
revolusi politik
4.
Pentingnya
persatuan Islam
5.
Pentingnya
pembebasan bangsa tertindas dan terampas
Pemerintah dan juga Ulama Islam berkewajiban untuk berjuan melawan
para penindas dalam Islam dalam menegakkan monopoli atas sumber-sumber kekayaan
atau mewujudkan usaha yang haram. [4]
Menurut Dr.Thaha Husein sistem pemerintahan Islam adalah sistem
pemerintahan arab murni, yang batasan-batasan umumnya ditentukan oleh Islam,
kemudian batasan-batasan itu berusaha diisi oleh kaum muslimin.[5]
D.
Pemerintahan
Indonesia Menurut Perspektif Fiqh Siyasah
Sudut pandang agama tentang pemerintahan Indonesia adalah sah. Pandangan
ini didasarkan pada dua dalil. Yaitu: pertama, presiden Indonesia dipilih
langsung oleh rakyat. Menurut Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah, sistem
pemilihan langsung oleh rakyat sama dengan pengangkatan Sayyidina Ali untuk
menduduki jabatan Khalifah. Kedua, presiden terpilih Indonesia dilantik oleh
MPR, sebuah gabungan dua lembaga tinggi, DPR dan DPD yang dapat disepadankan
dengan ahlu a-halli wa al-‘aqdi dalam konsep al-Mawardi dalam Al-Ahkam
as-Sulthoniyah.
Keabsahan pemerintahan Indonesia bukan hanya dapat dilihat dari
sudut sistem pemilihan dan mekanisme pelantikan presiden saja, namun juga bisa
dilihat dari terpenuhinya tujuan dari pemerintahan Indonesia, dalam rangka
menjaga kesejahteraan dan kemaslahatan umum. Terkait dengan ini, Imam Al-Ghazali
menyatakan, “Dengan demikian tidak bisa dipungkiri kewajiban mengangkat seorang
pemimpin (presiden) karena mempunyai manfaat dan menjauhkan mudharat di dunia
ini”.
Dalam konteks ini, pemerintahan Indonesia telah memenuhi tujuan
syar’i di atas dengan adanya institusi pemerintahan, kepolisian, pengadilan dan
lain sebagainya. Alhasil, menurut Ahlussunah wal Jama’ah, pemerintahan
Indonesia adalah pemerintah yang sah. Siapa pun tidak bisa mengingkarinya.[6]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Sistem pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh
badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka
mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Sistem pemerintahan yang diikuti oleh indonesia diantaranya yaitu
sistem pemerintahan presidensial, sistem pemerintahan parlementer, dan sistem pemerintahan semi presidensial.
Sudut pandang agama tentang pemerintahan Indonesia adalah sah. Karena
pemerintahan Indonesia telah memenuhi tujuan syar’i di atas dengan adanya
institusi pemerintahan, kepolisian, pengadilan dan lain sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
Adiwilaga, Randy, et. All. 2012. Sistem
pemerintahan Indonesia. Yogyakarta : CV BUDI UTAMA.
Azizul Ghofar, Muhammad. 2015. Salah Kaprah
Khilafah. Yogyakarta : Deepublish.
Herianti, “Pemerinthan Indonesia Dalam
Perspektif Siyasah Syar’iyah”, Jurnal Aqidah, Vol. III No. 2,
2017. Hal. 159-160.
Ibnu Syarif, Mujar. 2008. Fiqih Siyasah
Doktri dan pemikiran Politik Islam. Jakarta : Erlangga.
Khomeini, Imam. 2002. Sistem Pemerintahan
Dalam Islam. Jakarta : pustaka zara.
Rais, Dhiaudun. 2001. Teori Politik Islam. Jakarta
: Gema Insani Press.
[1] Herianti, “Pemerinthan Indonesia Dalam Perspektif Siyasah
Syar’iyah”, Jurnal Aqidah, Vol. III
No. 2, 2017. Hal. 159-160.
[2] Randy adiwilaga; Yani Alfian; Ujud Rusdia, Sistem
pemerintahan Indonesia, (Yogyakarta : CV BUDI UTAMA, 2012), Hal.6-9.
[3] Mujar Ibnu Syarif, Fiqih Siyasah Doktri
dan pemikiran Politik Islam, (Jakarta : Erlangga, 2008), Hal.219.
No comments:
Post a Comment