Monday, July 06, 2020

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA PERSPEKTIF FIQH SIYASAH


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Setiap negara pasti memiliki sistem politik yang berbeda. Namun, islam juga memiliki aturan politik yang bisa membuat negara bisa adil. Dalam Al Qur’an memang aturan tidak di sebutkan, akan tetapi sistem politik zaman Rasulullah SAW itu baik. Sistem pemerintahan Indonesia sendiri merupakan kesatuan ornamen pemerintahan yang didalamnya mencangkup kegiatan-kegiatan dari masing-masing lembaga (baik legislatif, yudukatif, maupun eksekutif) yang berkaitan dengan kegiatan satu dengan yang lainya termasuk kepolitikan Islam. Sederhananya sistem pemerintahan yang terdiri dari subsistem yang mencangkup seperti presiden, sanator, legislator, dll, yang satu dan lanya berkoordinasi dan saling bergandengan dalam upaya mencapai cita-cita negara.
Hal ini di sebabkan oleh faktor-faktor yang mendorong masyarakat menjalankan syariat Islam Indonesia adalah sebuah negara terbesar di dunia, namun dikatakan negara islam, dalam prakteknya pula islam kurang diaplikasikan dalam sistem pemerintahan baik itu politik maupun demokkrasinga, hal ini sangat berpengaruh besar dalam berbagai aspek kehidupan manusia yang berada di Indonesia, utamanya pada sistem yang berlaku dalam Indonesia, contoh kecil ialah maraknya korupsi yang dikarenakan kurang transparan pemerintahanya, hal diatas membuat kami menguraikan tentang sistem pemerintahan Indonesia dalam perspektif Fiqih Siyasah.



B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana definisi sistem pemerintahan dalam fiqh siyasah?
2.      Bagaimana sistem pemerintahan Indonesia?
3.      Bagaimana sistem pemerintahan dalam Islam?
4.      Bagaimana pemerintahan Indonesia menurut perspektif fiqh siyasah?
C.     Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui definisi sistem pemerintahan dalam fiqh siyasah.
2.      Untuk mengetahui sistem pemerintahan Indonesia.
3.      Untuk mengetahui sistem pemerintahan dalam Islam.
4.      Untuk mengetahui pemerintahan Indonesia menurut perspektif fiqh siyasah.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi Sistem Pemerintahan Dalam Fiqh Siyasah
Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata sistem dan pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
1.         Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau.
2.         Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
3.         Pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah.
Sistem pemerintahan dapat didefinisikan dalam 2 kategori :
1.         Definisi Sistem Pemerintahan Dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam kata lain juga berarti menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinyu, dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.
2.         Sedangkan sistem dalam arti yang sempit, adalah sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri. Asalnya makna siyasah (politik) tersebut diterapkan pada pengurusan dan pelatihan gembalaan. Lalu, kata tersebut digunakan dalam pengaturan urusan-urusan manusia; dan pelaku pengurusan urusan-urusan manusia tersebut dinamai politikus (siyasiyun). Dalam realitas bahasa Arab dikatakan bahwa ulil amri mengurusi (yasûsu) rakyatnya saat mengurusi urusan rakyat, mengaturnya, dan menjaganya. Dengan demikian, politik merupakan pemeliharaan (ri’ayah), perbaikan (ishlah), pelurusan (taqwim), pemberian arah petunjuk (irsyad), dan pendidikan (ta`dib). Berarti secara singkat as-siyasah asy-syar’iyyah (Politik Islam) adalah pengurusan atas segala urusan seluruh umat Islam.[1]
B.     Sistem Pemerintahan indonesia
Perspektif ilmu ketatanegaraan umum (algemeine stattslehre) yang di maksud dengan sistem pemerintahan merupakan sistem hukum didalam ketatanegaraan, baik itu yang berbentuk monarki maupun republik, yaitu mengenai hubungan antar pemerintah atau badan yang mewakili rakyat. Sistem pemerintahan, menurut Mahfud MD” di pahami sebagai sebuah sistem atau hubungan tata kerja antar lembaga-lembaga negara. Sistem pemerintahan sendiri merupakan kesatuan ornamen pemerintahan yang didalamnya mencangkup kegiatan-kegiatan dari masing-masing lembaga (baik legislatif, yudukatif, maupun eksekutif) yang berkaitan dengan kegiatan satu dengan yang lainya. Sederhananya sistem pemerintahan yang terdiri dari subsistem yang mencangkup seperti presiden, sanator, legislator, dll, yang satu dan lanya berkoordinasi dan saling bergandengan dalam upaya mencapai cita-cita negara.
Menurut Sarundajang (2012), sistem pemerintahan adalah sebutan populer dari bentuk pemerintahan. Hal ini sudah di dasari dari pemikiran bahwa bentuk negara adalah peninjauan secara sosiologis, sedangkan secara yuridis disebut bentuk pemerintahan, yaitu sistem berlaku yang menentukan bagaimana dari hubungan antara alat perlengkapan negara diatur oleh konstitusinya. Dari uraian ada beberapa macam sistem pemerintahan yang diikuti oleh indonesia diantaranya:
1.         Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem yang memiliki kekuasaan eksekutif lewat pemilihan umum. Dalam sistem yang dijalankan ini rakyat yang memilih siapa presidennya. Nantinya preseden akan menjalankan peranya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
2.         Sistem pemerintahan parlementer
Di sistem ini parlemennya memegang peranan yang sangat penting. Perdana menteri dipilih dan diangkat oleh parlementer. Demikian pula sebaliknya parlemen bisa memberhentikannya dengan cara memberikan statement “mosi tidak percaya”.
3.         Sistem pemerintahan semi presidensial
Merupakan gabungan dari sistem Presidensial dan Parlementer. Karena presidennya dipilih oekh rakyat menjadikannya memiliki kekuasaan yang luas dan kuat. Bersama-sama dengan perdana menteri presiden menjalankan kekuasaannya. [2]
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia juga mengacu pada UUD 1945 yang sebelum diamandemen juga tertuang dalam penjelasan UUD tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara yang telah ditetapkan sebagai berikut:
1.         Indonesia adalah negara yang terpacu berdasarkan atas hukum.
2.         Sistem konstitusional
3.         Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.         Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan rakyat.
5.         Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan rakyat.
6.         Menteri negara ialah pembantu presiden.
7.         Kekuasaan kepala negara tidak terbatas.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan amandemen atas UUD 1945. Dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional. Adapun sistem pemerintahan yang pernah mempraktekan dalam islam sangat terkait dengan kondisi konstektual yang dialami oleh masing-masing umat. Dalam rentan waktu yang panjang sejak abad ke 7 Masehi hingga sekaraf, unat isla sudah memprakterkkan beberapa sistem pemeritahan yang meliputi sistem khilafah. Beberapa sistem pemerintahan yang meliputi sistem khilafah berdasarkan syuro dan khilafah monarki, imamah, monarki dan demokrasi.
1.         Sistem pemerintahan khilafah : pemerintahan islam yang tidak dibatasi oleh teritorial. Sehingga kekhalifahan Islam meliputi berbagai suku bangsa.
2.         Khilafah berdasarkan syuro : sistem pemerintahan khilafah islamiyah berdasarkan syuro pernah dipraktekkan pada masa khulafa’ Ar rasyidin ketika mereka memimpin umat isla di beberapa kawasan yang didasarkan pada sistem musyawarah.
3.         Khilafah monarki : sistem monaki merupakan sistem pemerintahan yang menjadikan raja sebagai sentral kekuasaan.
4.         Imamah : dalam literatur klasik, istilah imamah dan khilafah di sandingkan secara bersamaan untuk menunjuk pada pengertian yang sama yakni negara islam dengan sejarah islam.
5.         Demokrasi : suatu bentuk pemerintahan dimana keputusan penting pemerintahan telah langsung atau tidak langsung hanya dapat berlangsung jika disetujui secara bebas oleh mayoritas masyarakat dewasa yang berada dalam posisi diperintah.
6.         Monarki : sistem pmerintahan yang berbentuk kerajaan, dimana yang berhak menggantukan sang raja adalah keturunannya. [3]
C.     Sistem Pemerintahan Dalam Islam
Hukum-hukum dalam Islam adalah sebuah sistem yang progresif, berkembang dan mencakup banyak hal .keberadaan hukum yang telah tersusun tidaklah cukup untuk mereformasi masyarakat. Untuk memastikan hukum0-hukum tersebut dapat mendukung refoirmasi masyarakat dan mewujudkan kebahagian manusia, maka harus adanyaeksekutif, yang dijalankan oleh seorang eksekutor (pengambil keputusan atas suatu masalah). Karenanyta Allah yang maha kuasa dalam kaitanyya dengan penerapan hukum-hukum tertulis (seperti aturan-aturan syariat ), telah meletakan bentuk pemerintahan yang dilengkapi oleh institusi eksekutif dan administrative.
Rasulullah telah membentuk institusi eksekutif dan administrative bagi masyarakat, sekaitan dengan penyampaian wahyu, penjelasan dan penafsiran atas akidah hukum-hukum Islam serta penegakannya. Beliau melaksanakan seluruh tanggung jawab tersebut. Dengan cara inilah beliau membentuk Negara Islam.beliau tidak hanya mengajarkan ukum namun juga menerapkannya, seperti halnya mencambuk dan merajam. Setelah beliau wafat ,para penerus kepemimpinan beliau juga melakukakn fungsi dan tugas yang sama.
Ketika nabi menunjuk seorang penerus kepemimpinan, beliau melakukannya bukan hanya untuk menjelaskan tentang aqidah dan hukum ajaran yang telah diajarkannya, tetapi juga melakukan eksekusi berdasarkan hukum Allah SWT. Dalam sitem pemerintahan selanjutnya yaitu terdapat pembagian-pembagian didalamnya, yaitu :
1.         Aturan-aturan atas pendapatan
2.         Aturan-aturan atas pertahanan Negara
3.         Pentingnya revolusi politik
4.         Pentingnya persatuan Islam
5.         Pentingnya pembebasan bangsa tertindas dan terampas
Pemerintah dan juga Ulama Islam berkewajiban untuk berjuan melawan para penindas dalam Islam dalam menegakkan monopoli atas sumber-sumber kekayaan atau mewujudkan usaha yang haram. [4]
Menurut Dr.Thaha Husein sistem pemerintahan Islam adalah sistem pemerintahan arab murni, yang batasan-batasan umumnya ditentukan oleh Islam, kemudian batasan-batasan itu berusaha diisi oleh kaum muslimin.[5]
D.    Pemerintahan Indonesia Menurut Perspektif Fiqh Siyasah
Sudut pandang agama tentang pemerintahan Indonesia adalah sah. Pandangan ini didasarkan pada dua dalil. Yaitu: pertama, presiden Indonesia dipilih langsung oleh rakyat. Menurut Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah, sistem pemilihan langsung oleh rakyat sama dengan pengangkatan Sayyidina Ali untuk menduduki jabatan Khalifah. Kedua, presiden terpilih Indonesia dilantik oleh MPR, sebuah gabungan dua lembaga tinggi, DPR dan DPD yang dapat disepadankan dengan ahlu a-halli wa al-‘aqdi dalam konsep al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthoniyah.
Keabsahan pemerintahan Indonesia bukan hanya dapat dilihat dari sudut sistem pemilihan dan mekanisme pelantikan presiden saja, namun juga bisa dilihat dari terpenuhinya tujuan dari pemerintahan Indonesia, dalam rangka menjaga kesejahteraan dan kemaslahatan umum. Terkait dengan ini, Imam Al-Ghazali menyatakan, “Dengan demikian tidak bisa dipungkiri kewajiban mengangkat seorang pemimpin (presiden) karena mempunyai manfaat dan menjauhkan mudharat di dunia ini”.
Dalam konteks ini, pemerintahan Indonesia telah memenuhi tujuan syar’i di atas dengan adanya institusi pemerintahan, kepolisian, pengadilan dan lain sebagainya. Alhasil, menurut Ahlussunah wal Jama’ah, pemerintahan Indonesia adalah pemerintah yang sah. Siapa pun tidak bisa mengingkarinya.[6]

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Sistem pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Sistem pemerintahan yang diikuti oleh indonesia diantaranya yaitu sistem pemerintahan presidensial, sistem pemerintahan parlementer, dan sistem pemerintahan semi presidensial.
Sudut pandang agama tentang pemerintahan Indonesia adalah sah. Karena pemerintahan Indonesia telah memenuhi tujuan syar’i di atas dengan adanya institusi pemerintahan, kepolisian, pengadilan dan lain sebagainya.

DAFTAR PUSTAKA
Adiwilaga, Randy, et. All. 2012. Sistem pemerintahan Indonesia. Yogyakarta : CV BUDI UTAMA.
Azizul Ghofar, Muhammad. 2015. Salah Kaprah Khilafah. Yogyakarta : Deepublish.
Herianti, “Pemerinthan Indonesia Dalam Perspektif Siyasah Syar’iyah, Jurnal Aqidah, Vol. III No. 2, 2017. Hal. 159-160.
Ibnu Syarif, Mujar. 2008. Fiqih Siyasah Doktri dan pemikiran Politik Islam. Jakarta : Erlangga.
Khomeini, Imam. 2002. Sistem Pemerintahan Dalam Islam. Jakarta : pustaka zara.
Rais, Dhiaudun. 2001. Teori Politik Islam. Jakarta : Gema Insani Press.


[1] Herianti, Pemerinthan Indonesia Dalam Perspektif Siyasah Syar’iyah, Jurnal Aqidah, Vol. III No. 2, 2017. Hal. 159-160.
[2] Randy adiwilaga; Yani Alfian; Ujud Rusdia, Sistem pemerintahan Indonesia, (Yogyakarta : CV BUDI UTAMA, 2012), Hal.6-9.
[3] Mujar Ibnu Syarif, Fiqih Siyasah Doktri dan pemikiran Politik Islam, (Jakarta : Erlangga, 2008), Hal.219.
[4] Imam Khomeini, Sistem Pemerintahan Dalam Islam, (Jakarta : pustaka zara, 2002), Hal. 7.
[5] Dhiaudun Rais, Teori Politik Islam, (Jakarta : Gema Insani Press, 2001), Hal. 301.
[6] Muhammad Azizul Ghofar, Salah Kaprah Khilafah, (Yogyakarta : Deepublish, 2015), Hal. 101-102.

No comments:

Post a Comment

Entri yang Diunggulkan

LAYANAN DALAM BIMBUNGAN KONSELING

BAB II PEMBAHASAN A.     Pengertian Layanan Bimbingan dan Konseling Mengacu dari Permendikbud No. 111 Tahun 2014, pada pasal 3 , Lay...

Postingan Populer